Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Pusat Keuangan di Bali Seluas 100 Hektare, Bebas Pajak

Kamis, 7 Mei 2026, 22:03 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok DJP/Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Pusat Keuangan di Bali Seluas 100 Hektare, Bebas Pajak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah pusat tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan atau Indonesia Financial Center (IFC) di Bali sebagai pusat keuangan internasional baru di Indonesia.

Kawasan tersebut dirancang berdiri di atas lahan sekitar 100 hektare dengan konsep pengembangan yang disebut mirip pusat keuangan internasional di Dubai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kawasan IFC Bali nantinya akan memiliki aturan hukum khusus serta berbagai fasilitas untuk menarik investor global, termasuk insentif perpajakan bagi dana asing yang masuk.

"Kita akan buat seperti di Dubai, 100 hektare atau lebih sedikit. Itu menjadikan kawasan ekonomi khusus. Di situ akan berlaku common law hukum tertentu. Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ enggak saya pajakin," ujar Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak tersebut tidak akan merugikan negara karena dana asing yang masuk nantinya diarahkan untuk mendukung pembiayaan investasi di Indonesia.

Dana tersebut disebut dapat dimanfaatkan untuk investasi melalui Danantara maupun ditempatkan pada surat utang negara dan obligasi pemerintah. Dengan skema itu, pemerintah optimistis Indonesia akan memiliki sumber pembiayaan baru yang lebih kuat, murah, dan berkelanjutan.

"Jadi kita punya sumber pembiayaan baru yang mungkin lebih murah dari sekarang dan membuat pembiayaan kita lebih sustainable," ujar Purbaya.

Saat ini pemerintah masih mematangkan regulasi yang akan menjadi dasar pembentukan KEK sektor keuangan di Bali.

Regulasi tersebut disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan pengelolaan pusat keuangan internasional, mulai dari sistem hukum, tata kelola, hingga berbagai fasilitas penunjang investasi global.

Sementara itu, CEO Danantara Rosan Roeslani memastikan pengelolaan Indonesia Financial Center di Bali nantinya dilakukan oleh badan otorita khusus dan bukan berada di bawah Danantara.

"Nanti itu ada badan otoritas center sendiri," ujarnya ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, Danantara tetap akan terlibat sebagai pihak penggagas dan pendukung pembangunan kawasan pusat keuangan tersebut.

"Dalam hal ini kita akan sebagai pemrakarsa juga untuk mungkin untuk pembangunan dari kawasan financial center itu sendiri," jelasnya.

Rosan yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi mengatakan pemerintah kini tengah menyusun berbagai kebutuhan regulasi, termasuk aspek hukum dan insentif yang diperlukan untuk mendukung operasional kawasan IFC Bali.

"Pembahasannya seperti itu dan kurang lebih PR-nya apa saja yang kita mesti tindak lanjuti," tegasnya. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami