search
light_mode dark_mode
Denpasar Langka Elpiji 3 Kg, Pertamina Akui Sulit Kendalikan Harga Tingkat Pengecer

Kamis, 14 Agustus 2025, 18:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Denpasar Langka Elpiji 3 Kg, Pertamina Akui Sulit Kendalikan Harga Tingkat Pengecer.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram masih dirasakan oleh masyarakat Kota Denpasar. Hingga kini, meski tersedia, harganya melonjak tinggi di kisaran Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menegaskan akan menggelar pasar murah khusus gas elpiji 3 kg. Pelaksanaan pasar murah ini rencananya digelar pada 17 Agustus, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Terkait kelangkaan ini, Jaya Negara mengaku juga merasakan langsung dampaknya di lingkungannya, yakni Penatih.

"Kelangkaan di wilayah desa asal saya juga dirasakan," sentilnya menyebut wilayah Penatih.

Ia menyampaikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar terus berkoordinasi dengan Pertamina. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, telah digelar rapat koordinasi antara Disperindag Kota Denpasar, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Pertamina, dan pihak terkait lainnya.

Dari rapat tersebut terungkap bahwa kondisi di lapangan sulit dikendalikan karena belum adanya nomenklatur di tingkat pengecer. Aturan terkait sub pangkalan pun masih belum jelas, mulai dari distribusi hingga harga jual. Saat ini, harga di pengecer bisa mencapai Rp 27.000 lebih per tabung, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan hanya Rp 18.000.

Ketua Hiswana Migas, Dewa Ananta, menjelaskan bahwa sub pangkalan adalah nomenklatur baru yang muncul sejak penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg.

"Harga di sub pangkalan tidak bisa diatur karena HET hanya sampai di pangkalan. Harga saja belum diatur apalagi distribusinya," katanya.

Ia menambahkan, sub pangkalan ini merupakan pelayan masyarakat kecil sehingga diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. Namun, tanpa aturan jelas, hal ini berpotensi merusak rantai pasok di atasnya.

"Makanya sub pangkalan harus diatur, paling tidak harga bisa diatur dan tidak bebas," tegasnya.

Sementara itu, Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, mengatakan bahwa semua sub pangkalan seharusnya terdaftar. Namun kenyataannya, semua warung bisa menjual gas elpiji 3 kg meski belum terdaftar.

"Kewenangan sampai ke level desa ada pada Pemda. Kalau tidak terdaftar di kami, itu tidak tercatat di sistem kami," terangnya.

Kepala Disperindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari, berharap koordinasi ini dapat menyelesaikan persoalan di lapangan. Ia menegaskan bahwa sub pangkalan hanya bisa menyalurkan 10 persen dari alokasi di pangkalan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami