Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Pemprov Bali Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Warga Jembrana Diimbau Manfaatkan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, mengatakan program tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025.
“Warga dibebaskan dari sanksi pajak kendaraan bermotor, sanksi opsen pajak kendaraan bermotor, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” jelas Iptu Aldri, Selasa (23/09/2025).
Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat juga tetap mendapat fasilitas bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Iptu Aldri mengajak masyarakat di Jembrana untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 555 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 553 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 371 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 316 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun