Kasus Obat Keras di Bali: 3 Pengedar Ditangkap, 4.000 Tablet Diamankan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan di bidang farmasi dengan meringkus tiga orang pelaku.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y” dan “DMP” yang termasuk dalam kategori obat keras daftar G.
Ketiga pelaku tersebut yakni BJR (21) residivis asal Jember, Jawa Timur, EW (24) asal Jember, serta MAF (25) asal Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut Wadireskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P. bersama Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., para pelaku kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin edar dengan tujuan mencari keuntungan. Obat-obatan itu mereka pesan melalui akun Facebook bernama Rohan di Jember.
"Terungkap, tablet berwarna putih dengan logo Y positif mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3.72 mg. Sedangkan tablet kuning berlogo DMP positif mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg/tab," ujar mantan Kapolres Karangasem ini, Selasa (16/9/2025).
Sadiarta menjelaskan, efek dari konsumsi obat tersebut sangat berbahaya. Obat bisa menyerang sistem saraf pusat, menimbulkan pusing, kantuk, kebingungan, hilang konsentrasi hingga gangguan koordinasi.
Lebih jauh, penggunaan obat keras ini juga dapat membahayakan keselamatan publik karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, cedera di tempat kerja, maupun perilaku berisiko lainnya.
"Penyidik sudah mengamankan barang bukti antara lain lebih dari 4000 butir tablet berlogo Y dan DMP, HP, uang tunai dan sepeda motor milik pelaku," tegasnya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy