Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Izin Dicabut OJK, Nasabah BPR Kamadana Cemas Soal Dana
BERITABALI.COM, BANGLI.
Setelah izin usaha BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah nasabah mendatangi kantor BPR Kamadana di Jalan Raya Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Senin (23/2/2026).
Kedatangan para nasabah itu bertujuan untuk mencari informasi dan kejelasan terkait nasib dana yang mereka simpan.
Pantauan di lokasi, nasabah silih berganti datang ke kantor BPR tersebut. Mereka tampak ingin memastikan keamanan dana tabungan serta menanyakan mekanisme pencairan setelah izin operasional resmi dicabut.
Salah satu nasabah asal Batur, Putu Eka Asti, mengaku awalnya datang dengan rencana menabung. Namun, setelah mendapat penjelasan dari pihak BPR bahwa izin usaha telah dicabut, ia mengaku terkejut.
Baca juga:
Regulasi CKPN Buat Roh BPR Mulai Tergerus
Meskipun telah mendapat penjelasan dari petugas bahwa dana nasabah dinyatakan aman, Putu Eka Asti mengaku masih merasa tidak tenang. Pasalnya, tempat penyimpanan uang tersebut sudah tidak beroperasi, sementara dana itu sangat dibutuhkan untuk keperluan pendidikan anaknya.
Hal serupa juga disampaikan nasabah lainnya, Wiarti. Ia mengaku telah bertahun-tahun mempercayakan BPR Kamadana sebagai tempat menabung. Karena itu, pencabutan izin usaha tersebut membuatnya kaget.
Menurut penjelasan petugas, dana yang disimpannya dipastikan aman. "Masih diperlukan proses tertentu sebelum dana tersebut bisa ditarik kembali," kata Wiarti menyebut keterangan petugas.
Para nasabah berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga dana yang mereka simpan bisa segera dicairkan dan digunakan kembali.
Sementara itu, hingga saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan agar pencairan dana nasabah dapat segera direalisasikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 990 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 799 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 616 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 573 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik