Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Dua Algojo Penembakan Vila Munggu Dihukum 16 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga terdakwa kasus penembakan di Vila Munggu menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (09/03).
Dalam putusannya, dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor yakni Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou dijatuhi hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Sementara terdakwa Darcy Francesco Jenson yang disebut berperan sebagai pengantar rencana penembakan dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 12 tahun penjara.
Baca juga:
Surat Anak Korban Penembakan Munggu Bikin Terenyuh, Nilai Tuntutan Tak Sebanding Nyawa Ayah
Diketahui, ketiga terdakwa merupakan warga negara Australia. Korban dalam peristiwa tersebut juga berasal dari negara yang sama. Dalam berkas dakwaan, peristiwa penembakan itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia bernama Zivan Radmanovic dan satu korban lainnya mengalami luka-luka yakni Sanar Ghanim.
Aksi penembakan tersebut terjadi di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darcy Francesco Jenson dengan hukuman 17 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa eksekutor Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou dituntut masing-masing 18 tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa rencana penembakan disusun oleh Darcy pada 9 Juni 2025 dengan menjemput Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou di Surabaya. Ketiganya kemudian melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan bus sebelum akhirnya tiba di Bali pada 10 Juni 2025.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou tiba di Villa Casa Santisya 1. Saat itu, Paea-i-middlemore Tupou langsung menjebol pintu gerbang villa menggunakan palu yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Darcy.
Setelah berhasil masuk ke dalam area villa, kedua terdakwa kemudian melakukan penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm yang diarahkan ke kamar korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim. Mendengar suara tembakan, para korban yang terbangun dari tidur berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju kamar mandi.
"Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," sebutnya yang tidak disebutkan jumlah tembakan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsidair lainnya yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1180 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 922 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 753 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 686 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik