Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Algojo Penembakan Vila Munggu Dihukum 16 Tahun

Senin, 9 Maret 2026, 20:09 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Algojo Penembakan Vila Munggu Dihukum 16 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga terdakwa kasus penembakan di Vila Munggu menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (09/03).

Dalam putusannya, dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor yakni Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou dijatuhi hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Sementara terdakwa Darcy Francesco Jenson yang disebut berperan sebagai pengantar rencana penembakan dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 12 tahun penjara.

Diketahui, ketiga terdakwa merupakan warga negara Australia. Korban dalam peristiwa tersebut juga berasal dari negara yang sama. Dalam berkas dakwaan, peristiwa penembakan itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia bernama Zivan Radmanovic dan satu korban lainnya mengalami luka-luka yakni Sanar Ghanim.

Aksi penembakan tersebut terjadi di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Mengwi, Kabupaten Badung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darcy Francesco Jenson dengan hukuman 17 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa eksekutor Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou dituntut masing-masing 18 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa rencana penembakan disusun oleh Darcy pada 9 Juni 2025 dengan menjemput Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou di Surabaya. Ketiganya kemudian melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan bus sebelum akhirnya tiba di Bali pada 10 Juni 2025.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou tiba di Villa Casa Santisya 1. Saat itu, Paea-i-middlemore Tupou langsung menjebol pintu gerbang villa menggunakan palu yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Darcy.

Setelah berhasil masuk ke dalam area villa, kedua terdakwa kemudian melakukan penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm yang diarahkan ke kamar korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim. Mendengar suara tembakan, para korban yang terbangun dari tidur berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju kamar mandi.

"Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," sebutnya yang tidak disebutkan jumlah tembakan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsidair lainnya yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami