Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Prajaniti Desak Cabut Seruan Bersama, Ketua FKUB Bali Diminta Mundur

Rabu, 11 Maret 2026, 09:21 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Prajaniti Desak Cabut Seruan Bersama, Ketua FKUB Bali Diminta Mundur.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali terkait izin pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 H yang disebut bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 pada 19 Maret 2026.

Surat keberatan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Prajaniti Bali, Wayan Sayoga. Ia menegaskan bahwa keberatan ini didasarkan pada pentingnya menjaga kesucian Hari Raya Nyepi yang menuntut keheningan total melalui pelaksanaan Catur Brata Penyepian.

Menurutnya, kebijakan yang mengizinkan aktivitas malam takbiran pada hari yang sama—meskipun dengan syarat tertentu—dinilai berpotensi mengganggu kekhususan ritual umat Hindu di Bali.

"Nyepi adalah momentum pembersihan alam semesta dan diri manusia yang menuntut ketiadaan aktivitas, suara, maupun gangguan dalam bentuk apa pun selama 24 jam," ujar Wayan Sayoga dalam surat tersebut pada Selasa (10/3/2026).

Ia juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 1996 serta Surat Edaran Gubernur Bali yang secara konsisten mengatur penghentian seluruh aktivitas publik dan penggunaan pengeras suara selama Nyepi berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana menyoroti adanya ketidakcermatan secara yuridis dalam pengambilan keputusan terkait izin malam takbiran tersebut.

Menurutnya, asumsi yang menyebut Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026 dinilai keliru karena pemerintah pusat sendiri belum menetapkan secara resmi melalui sidang isbat.

"Kami menilai ada sesat pikir dalam pernyataan yang menyebut malam takbiran jatuh pada 19 Maret 2026, karena pemerintah sendiri belum menggelar Sidang Isbat," jelas I Made Dwija Suastana.

Ia menambahkan, jika merujuk kalender nasional, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 sehingga malam takbiran dapat berlangsung pada 20 Maret tanpa berbenturan dengan Hari Raya Nyepi.

Selain aspek yuridis, Prajaniti Bali juga menyinggung sisi ilmiah dan lingkungan dari perayaan Nyepi yang selama ini dikenal mampu menurunkan tingkat polusi udara dan emisi karbon secara signifikan.

Menurut mereka, keheningan selama Nyepi bahkan telah diakui secara internasional dan pernah diusulkan menjadi International Silent Day karena manfaatnya bagi lingkungan.

Menanggapi polemik tersebut, DPD Prajaniti Bali bersama jajaran DPC di sembilan kabupaten/kota se-Bali menyampaikan empat tuntutan utama kepada pihak terkait.

Pertama, mencabut Seruan Bersama FKUB Provinsi Bali yang dinilai cacat secara yuridis dan bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai kerukunan umat beragama.

Kedua, mendesak pihak FKUB dan para penanda tangan seruan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Hindu dan Muslim atas kegaduhan yang muncul di masyarakat.

Ketiga, meminta Ketua FKUB Provinsi Bali untuk mengundurkan diri karena dinilai tidak kompeten dalam menjalankan fungsi pengayoman terhadap umat beragama.

Keempat, mengimbau masyarakat Bali, khususnya umat Hindu dan Muslim, agar tetap tenang serta tidak terprovokasi sambil menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Surat keberatan yang ditandatangani pada 10 Maret 2026 tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami