Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tak Lagi Berseragam Korpri, ASN Gianyar Kembali Berkantor dengan Busana Adat Bali Tiap Kamis

Kamis, 2 Juli 2026, 16:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tak Lagi Berseragam Korpri, ASN Gianyar Kembali Berkantor dengan Busana Adat Bali Tiap Kamis.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mengenakan Busana Adat Bali saat berkantor pada Kamis (2/7). Pemandangan ini terlihat di berbagai instansi pemerintah setelah sebelumnya ASN menggunakan seragam batik Korpri setiap Kamis.

Sejak pagi, ASN di Kantor Bupati Gianyar, DPRD Gianyar, hingga berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) tampak mengenakan busana adat madya sesuai tradisi Bali.

Kembalinya penggunaan busana adat disambut baik para pedagang perlengkapan adat di Kabupaten Gianyar. Mereka berharap kebijakan tersebut mampu mendongkrak kembali penjualan kamen, kebaya, selendang, udeng, hingga berbagai aksesori busana adat yang sempat mengalami penurunan.

Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan informasi mengenai perubahan penggunaan pakaian dinas diterima melalui grup WhatsApp internal perangkat daerah.

"Kamis ini balik lagi mengenakan busana adat. Informasinya disampaikan lewat grup WhatsApp, hanya diarahkan seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, selama beberapa pekan terakhir ASN di lingkungan Pemkab Gianyar mengenakan seragam batik Korpri setiap Kamis. Kebijakan tersebut sempat menjadi perhatian karena berbeda dengan mayoritas pemerintah kabupaten/kota di Bali yang tetap mewajibkan penggunaan Busana Adat Bali pada hari tersebut.

Perubahan aturan berpakaian itu juga sempat memunculkan berbagai spekulasi di kalangan ASN. Salah satunya terkait dugaan adanya kaitan dengan hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Pemerintah Provinsi Bali.

Namun hingga Kamis (2/7), belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gianyar mengenai alasan dikembalikannya penggunaan Busana Adat Bali setiap Kamis.

Sebelumnya, Pemkab Gianyar menetapkan penggunaan seragam batik Korpri setiap Kamis melalui Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami