Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
1.639 Napi di Bali Terima Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 1.639 narapidana di seluruh Bali.
Program ini menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 warga binaan Muslim langsung dinyatakan bebas usai menerima pengurangan masa hukuman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan Shalat Id di masing-masing lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Sabtu (21/3).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku narapidana. Dari total penerima, sebanyak 15 orang merupakan warga negara asing.
Kanwil Ditjenpas Bali saat ini membawahi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari enam lembaga pemasyarakatan, empat rumah tahanan negara, serta satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Seluruh unit tersebut turut terlibat dalam proses pemberian remisi.
Data per 18 Maret 2026 mencatat jumlah warga binaan di Bali mencapai 4.654 orang. Dari jumlah itu, 3.623 orang berstatus narapidana, sementara 1.031 lainnya merupakan tahanan.
Salah satu UPT dengan jumlah penghuni terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung. Lapas ini saat ini menampung 1.730 orang, atau sekitar 17 persen melebihi kapasitas ideal sebanyak 1.480 orang.
Di Lapas Kerobokan, sebanyak 570 warga binaan menerima remisi Idul Fitri, dengan 12 orang di antaranya langsung bebas. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan warga negara asing yang berasal dari Suriah, Rusia, Turki, Palestina, dan Malaysia.
Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Decky Nurmansyah menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus mendorong mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Ia juga menegaskan bahwa remisi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta memotivasi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah kembali ke masyarakat. (sumber: merdeka.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3788 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1731 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang