Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
2 Napi Narkotika Asal Australia Diusulkan Dapat Remisi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua orang narapidana kasus narkotika asal Australia diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) terkait perayaan Natal. Kedua narapidana tersebut adalah Shapell Leigh Corby dan Renae Laurance.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Kerobokan Denpasar Yon Suharyono dalam keteranganya di Kerobokan (15/12) mengatakan kedua narapidana tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi rata-rata satu bulan. “Yang jelas masih diusulkan, kita masih menunggu,kata Yon Suharyono.
Renae Laurance sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus ekspor 8,3 Kg heroin dari Bali menuju Australia. Renae merupakan salah satu dari 9 warga negara Australia yang dikenal sebagai kelompok Bali Nine. Sedangkan Corby divonis 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 4,2 Mariyuana, yang menyebabkan ia disebut-sebut sebagai Ratu Mariyuana.
Selain Shapell Leigh Corby dan Renae Laurance, LP kerobokan juga mengajukan pemberian remisi kepada warga negara Amerika yang juga terlibat dalam kasus narkotika yaitu Derik Artur. Berdasarkan catatan LP Kerobokan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal mencapai 59 napi.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1123 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 887 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 709 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 658 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik