Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
75 Mobil Ditindak Gegara Gunakan Rotator
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Maraknya penggunaan lampu rotator dan sirene di kalangan pengguna kendaraan, membuat jajaran Dit Lantas Polda Bali dalam 3 bulan terakhir menindak tegas 75 mobil yang menyalahi aturan.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasubdit Bin. Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKBP Andy Prihastomo, telah menindak tegas puluhan mobil yang menggunakan lampu rotator dan sirene. “Data selama tiga bulan terakhir, Ditlantas Polda Bali sudah menindak 75 kendaraan. Lampu rotator dan sirene langsung dilepas di tempat dan pemilik kendaraan diberi surat tilang,” tegasnya kemarin (15/10).
Dia mengatakan tindakan tegas ini dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai rotator dan sirene akan ditilang, termasuk kendaraan pecalang maupun ormas.
Selain itu, perwira melati dua dipundak itu mengaku sudah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator dan sirene kepada masyarakat. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak dan merasa keberatan saat ditilang polisi.
“Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Penggunaan yang arogan disertai dengan mengintimidasi pengguna jalan lainnya, sangat berbahaya. Program ini sesuai dengan perintah Kapolda Bali dan langsung ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Bali,” katanya.
Dijelaskannya, hal ini mengacu pada Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8456 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5815 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3639 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2467 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar