Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Personel Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial HP alias Habib (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Habib ditangkap saat menginap di sebuah vila di Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (1/9/2026) sore. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering dengan berat bersih mencapai 152,93 gram.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan Habib. Polisi selanjutnya bergerak ke vila tempat tersangka menginap.
"Tersangka ditangkap di sebuah vila di Dalung dan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang kami kantongi," bebernya.
Setelah menangkap Habib, polisi melakukan penggeledahan di kamar vila dan area dapur. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bersih total 152,93 gram.
Satu paket ganja ditemukan di atas piring plastik yang berada di dapur. Sementara 18 paket lainnya disembunyikan di dalam wadah plastik yang diletakkan di bawah laci kamar tidur. Selain ganja, polisi turut mengamankan dua lembar kertas papir, satu bendel plastik klip kosong dan dua unit telepon seluler milik Habib.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Habib mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial RL yang berada di wilayah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ganja tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Habib kemudian dijanjikan bayaran Rp3 juta untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Bali.
"Tersangka mengaku diberi upah Rp3 juta untuk mengedarkan di Bali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Habib diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar RL yang diduga menjadi pemasok ganja.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 504 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 371 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 351 Kali
Panahan Buleleng Raih 5 Emas di Kejurprov Bali
Dibaca: 226 Kali
Lomba Layang-layang Jembrana Disorot, Bupati Kembang Kecewa
Dibaca: 224 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman