Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi

Rabu, 2 September 2026, 19:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Personel Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial HP alias Habib (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Habib ditangkap saat menginap di sebuah vila di Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (1/9/2026) sore. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering dengan berat bersih mencapai 152,93 gram.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan Habib. Polisi selanjutnya bergerak ke vila tempat tersangka menginap.

"Tersangka ditangkap di sebuah vila di Dalung dan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang kami kantongi," bebernya.

Setelah menangkap Habib, polisi melakukan penggeledahan di kamar vila dan area dapur. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bersih total 152,93 gram.

Satu paket ganja ditemukan di atas piring plastik yang berada di dapur. Sementara 18 paket lainnya disembunyikan di dalam wadah plastik yang diletakkan di bawah laci kamar tidur. Selain ganja, polisi turut mengamankan dua lembar kertas papir, satu bendel plastik klip kosong dan dua unit telepon seluler milik Habib.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Habib mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial RL yang berada di wilayah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Ganja tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Habib kemudian dijanjikan bayaran Rp3 juta untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Bali.

"Tersangka mengaku diberi upah Rp3 juta untuk mengedarkan di Bali," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Habib diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar RL yang diduga menjadi pemasok ganja.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami