Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Aniaya Putu Sadra, Warga Swedia Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan Jhonny F Jall (54), warga negara Swedia yang menetap di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap I Putu Sadra (47), warga Dusun Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana Tunggal Jaya memaparkan, aksi penganiayaan di Desa Kaliasem itu dilaporkan korban ke Mapolres Buleleng, sehingga polisi melakukan langkah-langkah pemeriksaan termasuk menetapkannya sebagai tersangka serta melakukan penahanan.
“Perbuatan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka Jhonny F Jall lantaran emosi dengan korban yang tidak mengangkat handphone, sehingga korban dicari oleh pelaku dan langsung dianiaya,” papar Adnyana TJ.
Jhonny F Jall, Warga Negara Swedia yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mau berkomentar terkait kasus yang dialaminya, bahkan saat dihadirkan di Ruang Humas Mapolres Buleleng ia langsung marah-marah.
Dari penganiayaan dengan tangan kosong sebanyak enam kali ke bagian wajah dan belakang kepala serta sebanyak empat kali memukul mengunakan helm, korban I Putu Sadra mengalami luka bengkak pada pipi kanan dan hidung serta luka robek pada bibir.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1502 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1133 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 982 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 871 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik