Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Baru Menikah, Driver Ojol Ini Terima Putusan Hakim 10 Tahun Penjara
Selasa, 13 Agustus 2019,
20:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Belum genap sebulan menikah, Andy Hakim terpaksa harus meninggalkan istrinya selama 11 tahun lantaran Pengadilan Negeri Denpasar menghukumnya dalam kasus narkoba jenia ekstasi dan sabu.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang yang dipimpin Ni Made Purnami,SH.MH di ruang Candra, Selasa (13/8) terdakwa berumur 38 tahun ini langsung menangis memeluk istrinya usai mendengar putusan hakim.
Pada sidang yang dipimpin Ni Made Purnami,SH.MH di ruang Candra, Selasa (13/8) terdakwa berumur 38 tahun ini langsung menangis memeluk istrinya usai mendengar putusan hakim.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa hukuman selama 11 tahun penjara dari tuntutan Jaksa selama 14 tahun. Tidak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan susbsider 4 bulan penjara, kurang dari 2 bulan tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH.
"Mengadili terdakwa bersalah memiliki, menyimpan serta menyediakan sebagai perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi sebagai tertuang dalam pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika," putus hakim di persidangan.
Menangapi putusan hakim, terdakwa yang berprofesi sebagai driver ojek Online itu hanya bisa pasrah menerima. Begitu juga halnya dengan pihak JPU dari Kejari Denpasar, ini.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Sabtu 29 Desember 2018 sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa dihubungi seseorang yang dikenal bernama Banana (DPO).
[pilihan-redaksi2]
Saat itu dirinya diminta untuk menempel pesanan pelanggan untuk persiapan malam tahun baru 2019. Masih dalam dakwaan, tempat tempelan yang dituju di jalan Dewata 27 Sidakarya. "Saat itu terdakwa menaruh pesanan berupa 3 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 52 butir warna coklat dan dua pelastik berisi 50 butir ekstasi warna merah muda. Juga ada 11 paket plastik berisi sabu berat total lebih dari 2 ons," sebut Jaksa.
Saat itu dirinya diminta untuk menempel pesanan pelanggan untuk persiapan malam tahun baru 2019. Masih dalam dakwaan, tempat tempelan yang dituju di jalan Dewata 27 Sidakarya. "Saat itu terdakwa menaruh pesanan berupa 3 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 52 butir warna coklat dan dua pelastik berisi 50 butir ekstasi warna merah muda. Juga ada 11 paket plastik berisi sabu berat total lebih dari 2 ons," sebut Jaksa.
Saat sedang memasang tempelan dengan latban, terdakwa yang asal Balikpapan ini langsung diciduk petugas kepolisian dan selanjutnya digiring di tempat kos Jalan Tukad Petanu, Panjer.
"Pada kamar kos terdakwa hanya ditemukan alat pendukung berupa bong, timbangan dan satu bendel plastik,"sebut JPU. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 160 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 130 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 107 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 88 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 80 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026