Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bendahara Desa Pakai Anggaran Desa Rp224 Juta untuk Judi Slot Online

Kamis, 2 Maret 2023, 21:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bendahara Desa Pakai Anggaran Desa Rp224 Juta untuk Judi Slot Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Bendahara desa Jero Gunung Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aqil Iqbal dituntut enam tahun penjara, karena menggunakan anggaran desa untuk bermain judi online.

Muhammad Aqil Iqbal memggunakan anggaran desa sebesar Rp224 juta dengan memalsukan dokumen serta tanda tangan kepala desa, dan mencairkannya ke Bank NTB Syariah.

Anggaran desa yang telah dicairkan, digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online. Terdakwa menghabiskan uang Rp 224 juta hanya dalam dua hari saat bermain judi online.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Nurcahyo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (1/3).

Namun saat dilakukan audit inspektoral Lombok Timur, kerugian yang diakibatkan terdakwa ternyata merugikan negara sebesar Rp271 juta.

Dalam uraian tuntutan JPU, terungkap terdakwa menggunakan dana desa sebesar Rp 240 juta untuk kebutuhan pribadi. Sebagian digunakan untuk main judi online.

“Sisanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa,” beber jaksa.

Terdakwa mencairkan anggaran tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu. Terdakwa memalsukan tanda tangan kepala desa. 

“Penarikan uang dilakukan selama dua kali, dalam priode bulan Mei 2022,” bebernya.

Penarikan pertama dilakukan pada 10 Mei 2022 sebesar Rp 140 juta. Uang itu digunakan untuk membayar gadai kendaraan Rp 15 juta dan 600 ribu untuk biaya makan. Selanjutnya pada 11 Mei 2022 terdakwa menarik uang Rp 100 juta. Uang itu habis digunakan untuk judi online.

“Semua penarikan itu dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan kades,” beber jaksa.

Terdakwa Aqil dituntut berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dari fakta-fakta persidangan, ada beberapa hal yang memberatkan tindakan terdakwa. Di antaranya, perbuatannya mengakibatkan program yang telah direncanakan oleh desa tidak dapat berjalan dengan optimal.

Terdakwa dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Aqil dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 271 juta. Jika tidak dibayar, aset-asetnya akan disita untuk menutupi kerugian negara. 

"Apabila asetnya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata JPU.

Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami