Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Bendesa atau Kelian Ingin Nyaleg di Pemilu 2024, Bagaimana Ketentuannya?
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membahas ketentuan terkait Bendesa atau Kelian Desa yang akan maju sebagai kandidat caleg pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023) mengatakan, terkait dengan syarat bagi Bendesa atau Kelian adat yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilu mendatang, belum diatur secara spesifik. Namun saat ini berkaitan dengan hal tesebut sedang dalam pembahasan.
"Belum secara spesifik, ini masih jadi pembahasan di KPU RI," kata Maharjana.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya mengungkapkan bahwa, terkait dengan Bendesa atau Kelian Desa yang ingin nyaleg ini menyesuikan dengan awig dan pararem yang ada di masing-masing desa mereka.
Tetapi, khusus untuk Prajuru MDA memang sudah diatur. Dimana ada AD/ART-nya yang menyatakan bahwa Prajuru MDA tidak boleh ikut bergabung sebagai anggota Partai Politik.
"Kalau untuk Bendesa atau Kelian Desa menyesuaikan Awig dan Pararem di Desanya, tapi kalau Prajuru MDA memang sudah diatur pada AD/ART bahwa tidak boleh tergabung sebagai anggota Parpol," kata Suarya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1496 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1129 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 975 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 862 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik