Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




ART di Denpasar Curi Perhiasan Majikan Rp90 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026, 17:28 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/ART di Denpasar Curi Perhiasan Majikan Rp90 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (29) ditangkap Tim Jatanras Polresta Denpasar setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas, telepon seluler, dan dua BPKB milik majikannya di Jalan Gatot Subroto II Blok D1 Nomor 2, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

Pelaku diamankan polisi pada Senin, 3 Agustus 2026, setelah korban, Nyoman Andika (40), melaporkan kehilangan barang berharga dari rumahnya.

Dalam keterangan persnya, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH mengatakan, pencurian diketahui korban pada Senin sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, korban hendak mengecek surat BPKB kendaraan yang biasa disimpan di rumah.

"Namun, korban mendapati sejumlah barang berharga sudah tidak berada di tempatnya. Selain dua BPKB sepeda motor, korban juga kehilangan perhiasan emas dan sebuah telepon seluler merek Samsung," ungkapnya pada Minggu 9 Agustus 2026.

Barang-barang yang hilang meliputi dua buah kalung emas beserta liontin, satu set perhiasan emas anak, satu cincin emas, satu gelang emas bermata mirah, satu unit HP Samsung, serta dua BPKB sepeda motor.

"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp90 juta," sebut Iptu Gede Adhi.

Setelah mengetahui barang-barangnya hilang, korban sempat menanyakan keberadaan barang tersebut kepada orang-orang di sekitar lokasi. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit 1 Jatanras dan didampingi Ps. Kasubnit 2 Jatanras melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan perempuan yang diduga sebagai pelaku di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.

Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SM pada Senin, 3 Agustus 2026. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Perhiasan emas hasil curian kemudian digadaikan di Pegadaian. Sementara BPKB kendaraan digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari perusahaan pembiayaan.

"Uang yang diperoleh dari hasil tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Iptu Gede Adhi mengungkapkan, modus pelaku dilakukan dengan masuk ke kamar korban ketika korban sedang tidak berada di rumah. Motif pencurian tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang guna membayar utang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar surat bukti gadai perhiasan.

"Pelaku merupakan pembantu rumah tangga di rumah korban dan melakukan pencurian tersebut telah beberapa kali dari bulan Desember 2026 hingga sebelum tertangkap. Pelaku memiliki banyak hutang sehingga punya niat untuk pencuri barang-barang berharga korban," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami