Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buleleng Terapkan PIWK, Aspirasi Desa Masuk Prioritas Pembangunan

Kamis, 26 Maret 2026, 12:10 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemkab Buleleng/Buleleng Terapkan PIWK, Aspirasi Desa Masuk Prioritas Pembangunan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Kabupaten Buleleng meluncurkan kebijakan baru berupa Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam kegiatan yang digelar di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (26/3).

PIWK disebut sebagai langkah strategis untuk menjawab aspirasi masyarakat secara langsung dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya hingga ke tingkat desa.

Musrenbang RKPD Tahun 2027 sendiri telah menghimpun sebanyak 261 usulan kegiatan dari hasil Musrenbang Kecamatan yang melibatkan desa dan kelurahan. Usulan tersebut didominasi sektor infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pertanian, terutama jaringan irigasi.

Dalam arahannya, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi dasar utama dalam penyusunan program pembangunan daerah. Namun, keterbatasan fiskal dan kompleksitas persoalan selama ini menjadi tantangan dalam merealisasikan seluruh usulan.

“Kita ingin aspirasi masyarakat dari masing-masing desa benar-benar terakomodasi dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PIWK merupakan pendekatan baru dalam sistem penganggaran yang mendorong peran aktif desa dalam menentukan arah pembangunan. Melalui mekanisme ini, alokasi anggaran dibagi berdasarkan kesepakatan di tingkat kecamatan, sehingga lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan wilayah.

“PIWK ini kita berikan agar desa bisa melaksanakan program sesuai kebutuhan dan aspirasi wilayahnya masing-masing. Melalui pola PIWK ini, kami harapkan dapat menjawab permasalahan Musrenbang sebelumnya yang belum sepenuhnya terealisasi,” tegasnya.

Besaran alokasi PIWK di masing-masing kecamatan ditentukan berdasarkan sejumlah variabel, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah desa atau kelurahan, tingkat kemiskinan, hingga jumlah siswa pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.

Di sisi lain, Bupati Sutjidra juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada skala prioritas pembangunan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Dana yang ada harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengutamakan skala prioritas,” tambahnya.

Melalui kebijakan PIWK, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pembangunan ke depan semakin partisipatif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami