Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Dapat Izin Produksi, Arak Bali Masuki Babak Baru Industri Budaya
BERITABALI.COM, BADUNG.
Perjalanan panjang Arak Bali akhirnya mencapai tonggak bersejarah. Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1).
Momentum ini menandai penguatan legalitas dan arah baru pengembangan Arak Bali sebagai produk budaya yang sah dan berdaya saing.
Peringatan Hari Arak Bali setiap 29 Januari ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Penetapan ini merujuk pada lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang menjadi dasar hukum pengaturan produksi, standar mutu, pengemasan, hingga peredaran arak, brem, dan tuak Bali.
Di hadapan pelaku usaha dan perajin, Gubernur Wayan Koster mengulas kembali awal perjuangan perlindungan Arak Bali yang dimulai dari aspirasi UMKM produsen arak asal Karangasem. “Janji itu saya tepati,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelum adanya regulasi daerah, pengembangan arak Bali kerap terhambat kebijakan nasional yang menempatkan minuman tradisional beralkohol dalam daftar negatif investasi. Melalui langkah konsultatif dan keberanian politik, Pemerintah Provinsi Bali menyusun Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 sebagai landasan perlindungan.
“Ini harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.
Upaya tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang secara resmi menetapkan Arak Bali sebagai usaha yang sah dan terbuka untuk dikembangkan hingga skala industri. “Perjuangan Arak Bali bukan proses singkat. Dulu para perajin sering menghadapi tekanan dan persoalan hukum. Padahal ini adalah produk budaya warisan leluhur dengan nilai luhur,” ungkap Koster.
Dalam peringatan tersebut, dilakukan penyerahan izin produksi Arak Bali dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin diserahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Wayan Koster. Penyerahan ini menjadi dasar pengelolaan produksi Arak Bali secara profesional melalui wadah koperasi.
Putu Juli Ardika menyampaikan, pengelolaan izin produksi melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin arak di Bali. Pembinaan difokuskan pada peningkatan kualitas, standar mutu, kemasan, serta pemasaran dan promosi, dengan pengelolaan oleh PT Kanti Barak Sejahtera melalui kolaborasi pemerintah, asosiasi, akademisi, dan generasi muda.
Saat ini, Arak Bali telah berkembang dengan 58 merek lokal yang mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional. Permintaan yang tinggi bahkan membuat konsumen harus menunggu hingga dua minggu untuk mendapatkan produk. Pemerintah Provinsi Bali pun menyiapkan dukungan dari hulu ke hilir, termasuk bantuan bibit kelapa genjah, fasilitasi perizinan BPOM, hingga dukungan Bea Cukai.
Baca juga:
29 Januari Hari Arak Bali Dipusatkan di GWK
Gubernur Koster menegaskan bahwa Hari Arak Bali bukan perayaan konsumsi berlebihan, melainkan momentum mendukung produk lokal dengan konsumsi yang bertanggung jawab. “Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan, tetapi momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab dan sesuai takaran, baik untuk kesehatan maupun kebutuhan upacara,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang