Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Demokrat Tolak Ide NasDem Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan tak bersepakat dengan NasDem yang mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi tujuh persen di Pemilu 2029.
"Kalau ada pandangan untuk meningkatkan lagi sebaiknya tidak lompat ketujuh persen," kata Syarief kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/3).
Syarief menjelaskan pada prinsipnya penerapan ambang batas parlemen ialah untuk mendapatkan keterwakilan parpol di parlemen yang lebih demokratis dan berkualitas.
Menurutnya, parliamentary threshold sebesar empat persen yang diterapkan hari ini sangat moderat.
"Prinsipnya PT untuk mendapatkan keterwakilan partai politik di parlemen yang lebih demokratis dan berkualitas namun harus dicapai bertahap dan angka empat persen sekarang sangat moderat," ujarnya.
Partai NasDem menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan komposisi sembilan fraksi partai di DPR hari ini sudah ideal.
Sugeng berpendapat partai-partai di Indonesia tak memiliki perbedaan berarti dari aspek ideologis. Menurutnya, wacana menaikkan besaran PT penting agar partai di parlemen bisa disederhanakan.
"Kita malah justru PT itu kalau bisa tujuh persen, kan dari dulu kita memang ingin tujuh persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?" Kata Sugeng di kompleks parlemen, Selasa (5/3).
Sugeng menyampaikan itu dalam merespons perintah Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
MK mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin. Salah satunya, besaran angka PT yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3287 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1304 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 914 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 834 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 671 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun