Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Diduga Setubuhi hingga Aniaya Anak Panti Asuhan, JMW Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 2 April 2026, 15:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Diduga Setubuhi hingga Aniaya Anak Panti Asuhan, JMW Dijerat Pasal Berlapis.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Ketua Yayasan Panti Asuhan berininisial JMW (57) dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun, lantaran tak hanya diduga melakukan tindakan persetubuhan, melainkan juga penganiayaan dan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya, di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraja, Kecamatan Sawan, Buleleng. 

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman pada Kamis (2/4) mengatakan, sejauh ini jumlah anak yang dipastikan menjadi korban nafsu bejat JMW berjumlah 7 orang. Rinciannya (menggunakan nama samaran); Mawar (16) menjadi korban penganiayaan dan persetubuhan berkali-kali, dengan TKP di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, serta di Penginapan wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan. 

Selanjutnya Anggrek (12), Melati (12), dan Teratai (21) menjadi korban persetubuhan. Dahlia (16), Seruni (17) dan Kenanga (14) menjadi korban pencabulan. "Untuk korban yang lain, TKPnya di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Peristiwa ini terjadi selama panti asuhan itu beroperasi," ungkap AKBP Ruzi. 

Lebih lanjut AKBP Ruzi menyebut, tindak kejahatan yang dilakukan JMW ini terungkap setelah korban Mawar, dianiaya oleh JMW dengan cara dicambuk dan dicekik menggunakan seutas kabel berwarna putih. Penganiayaan ini lantas membuat Mawar mengalami luka dan memar di tubuhnya.

"Penganiayaan dilakukan karena korban (Mawar) keluar dari panti, tidak izin kepada pelaku (JMW). Sehingga korban dipukul disuatu ruangan, disaksikan sesama anak panti yang lain. Pelaku juga menyatakan siapa nanti yang melanggar aturan akan diperlalukan seperti ini (dianiaya)," jelas AKBP Ruzi. 

Pasca dianiaya, korban lantas melapor ke kakak kandungnya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat disetubuhi oleh tersangka, yang dimana kejadian terakhir terjadi pada Februari 2026 lalu. 

"Korban menyampaikan terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ketua yayasan untuk melakukan kejahatan, sehingga korban merasa sedikit terintimidasi," katanya. 

Berangkat dari laporan Mawar itu, proses penyelidikan dilakukan secara cepat. Sejumlah aparat dikerahkan ke Panti Asuhan Genesha Sevanam, mengingat banyak anak panti yang lain, yang mengalami peristiwa serupa, namun takut melapor karena mendapat ancaman dari tersangka. 

"Kami langsung bergerak cepat, periksa kesehatan korban dan bergerak cepat ke panti untuk penyelidikan. Hasilnya, kami amankan anak-anak yang lain, yang  mengalami kejadian serupa untuk mencegah intimidasi," terang AKBP Ruzi. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berupa memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap para korban, JMW pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/3), dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. 

"Berkas perkaranya kami buat terpisah. Diklaster berdasarkan perbuatan yang dilakukan, mulai dari penganiayaan, persetububan dan pencabulan. Tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Ruzi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami