Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Dua Buruh Pencuri Motor di Gianyar Ditangkap Polsek Tampaksiring
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dua orang pelaku pencurian kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampaksiring, Gianyar, Sabtu (25/01).
Mereka Inisial MS asal Situbondo, Jawa Timur dan MF asal Bondowoso, Jawa Timur, bekerja menjadi buruh bangunan di wilayah Tampaksiring, Gianyar dan kos di wilayah Bedulu, Blahbatuh.
Kedua Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan di pinggir jalan dengan modus kunci nyantol.
Tersangka MS, mencuri Sepada Motor Honda Supra yang terparkir di pinggir jalan, dengan kunci nyancol dan menuntun dari lokasi parkir sejauh lima puluh meter.
Melarikan sepeda motor, tersangka MS yang membonceng tersangka MF berulah kembali. MF ditemukan di lokasi berbeda dan kembali mencuri sepeda merk Suzuki Smash dan dibawa kabur.
Saat itu korban terkejut mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh kedua orang pelaku. Oleh pemilik sepeda motor, pelaku pun sempat dikejar saat melarikan diri ke arah selatan dari TKP.
Sayangnya, korban saat itu tidak berhasil mengejarnya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Tampaksiring, Gianyar. Mendapatkan laporan Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Alit Sudarma, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor ini,
"Kemudian kanit reskrim dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan kasus, hingga berhasil menangkap kedua pelaku", ungkapnya.
Kanit Reskrim Ipda I Nengah Sudardika bersama anggota pun menemukan sepeda motor Suzuki Smash warna hijau telah terparkir di areal parkir rumah makan Pangkon Desa Manukaya.
Sementara di lokasi tersebut pelaku memarkir sepeda motor Smash, ternyata berupaya untuk melakukan pencurian sepeda motor Merk Beat milik pengunjung.
Sayangnya, nasib apes, petugas keamanan rumah makan menangkap sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Tampaksiring.
Kedua pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana pencurian turut serta melakukan perbuatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1012 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 816 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 633 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 592 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik