Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Gianyar Siapkan Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Aturan Sempadan Sungai
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah Kabupaten Gianyar mengeluarkan peringatan keras terkait larangan mendirikan bangunan permanen di area sempadan sungai.
Peringatan ini kembali ditegaskan untuk mengingatkan masyarakat akan fungsi vital kawasan sempadan sungai sebagai area perlindungan serta pencegah bencana, terutama banjir dan longsor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar, Ir. I Dewa Gede Putra Hartawan, pada Senin (10/11), menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk sanksi pidana, siap diterapkan bagi warga yang melanggar aturan.
Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran pendirian bangunan di sempadan sungai tergolong berat dan dapat mencakup pembongkaran bangunan yang berdiri di area tersebut.
"Ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp3 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air," ucapnya.
Dewa Gede Putra Hartawan menambahkan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya soal sanksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius seperti banjir dan longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Aturan larangan mendirikan bangunan di tepi sungai diterapkan untuk menjaga ekosistem dan fungsi alami sungai.
Dasar hukum larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 45 yang menegaskan bahwa sempadan sungai wajib dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai.
Selain itu, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 juga telah mendefinisikan sempadan sungai sebagai "garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai," tegasnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat Gianyar semakin meningkat dalam menjaga lingkungan serta mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan kelestarian ekosistem sungai.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3863 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1817 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang