Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
ICC Akui Tak Gentar Diancam Rudal Usai Perintahkan Tangkap Putin
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengaku tidak takut terhadap serangkaian ancaman yang datang usai merilis perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Pernyataan ICC ini muncul setelah eks presiden Rusia, Dmitry Medvedev, dilaporkan mengancam akan menargetkan markas ICC di Den Haag dengan rudal hipersonik sebagai balasan atas surat penangkapan Putin.
Badan legislatif ICC, Majelis Negara Anggota (Assembly of States Parties) menuturkan sudah mengetahui "sejumlah ancaman terhadap ICC serta hakim dan jaksanya."
"Kepresidenan majelis menyesalkan percobaan menghalangi upaya internasional untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilarang berdasarkan hukum internasional umum," kata dewan itu melalui sebuah pernyataan seperti dikutip AFP pada Rabu (22/3).
"Majelis juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan untuk ICC," paparnya lagi menambahkan.
ICC mengumumkan surat perintah penangkapan Putin karena dugaan keterlibatan sang presiden yang diduga mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah dan dianggap sebuah kejahatan perang.
Deportasi ini diyakini berjumlah ribuan anak.
Selain Putin, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Komisaris Hak untuk Anak di pemerintahan Rusia Maria Lvova-Belova terkait perlakuan mereka terhadap anak di Ukraina.
Sejumlah pihak meyakini perintah itu tak berdampak signifikan karena berbagai faktor.
Pengamat menegaskan ICC tak punya petugas khusus di negara anggota sehingga hanya mengandalkan polisi di negara anggota untuk menangkap Putin jika berkunjung ke sana.
Selain itu, sempat ada anggota ICC yang mengabaikan surat perintah penangkapan yang sebelumnya pernah dikeluarkan.
Afrika Selatan, misalnya, pernah mengabaikan surat perintah penangkapan, salah satunya terhadap mantan Presiden Sudan Omar al-Bashr. Al-Bashr berkunjung ke Afrika Selatan pada 2015 lalu.
Di sisi lain, Rusia juga tak meratifikasi Statuta Roma, sehingga mereka tak menjadi bagian ICC.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1993 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1822 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1351 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1231 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah