Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 17 September 2026
Jaksa Tuntut Ketua KPPS di Tabanan Rusak Surat Suara 5 Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2019,
08:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Terdakwa I Wayan Sarjana alias Pak Kayun Ketua KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan yang lakukan aksi kecurangan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tabanan pada Senin, (27/5).
[pilihan-redaksi]
Sidang untuk kali ketiga yang dimulai pukul 12.30 Wita tersebut terdakwa Wayan Sarjana yang tak didampingi kuasa hukumnya itu dituntut 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan. Meskipun dituntut ringan terdakwa sempat memohon agar hukumanya dapat diringankan.
Sidang untuk kali ketiga yang dimulai pukul 12.30 Wita tersebut terdakwa Wayan Sarjana yang tak didampingi kuasa hukumnya itu dituntut 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan. Meskipun dituntut ringan terdakwa sempat memohon agar hukumanya dapat diringankan.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan suara seseorang menjadi tidak bernilai, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 530 jo. Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Hadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Mulai dari vidio terdakwa melakukan aksi curang, dan atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.
"Terdakwa juga menyerahkan hasil sepenuhnya ke majelis hakim," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Atas perbuatanya yang merugikan peserta pemilu atau parpol itu di KPPS 29 sempat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maka terdakwa dituntut sesuai tuntutan yang dibacakan. Adapun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah telah menyadari kesalahanua dan meminta maaf atas perbuatanya.
Atas perbuatanya yang merugikan peserta pemilu atau parpol itu di KPPS 29 sempat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maka terdakwa dituntut sesuai tuntutan yang dibacakan. Adapun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah telah menyadari kesalahanua dan meminta maaf atas perbuatanya.
"Selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di penjara," jelas Gede Hadi.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah Wayan Sarjana selaku penyelenggaran atau Ketua KPPS yang melakukan pelanggaran. Sementara itu Wayan Sarjana yang terlihat sedikit tenang pada sidang sebelumnya meski dituntut ringan ia juga meminta hukumanya diringankan. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5511 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3476 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2317 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1130 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026