Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jambret di Ubud Dibekuk, Korban Turis Prancis

Kamis, 9 April 2026, 20:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Jambret di Ubud Dibekuk, Korban Turis Prancis.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang wisatawan asing di kawasan Ubud. Pelaku berinisial TR (39), asal Karangasem, ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Selatan.

Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, Kamis (9/4) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang wisatawan asal Prancis, yang menjadi korban penjambretan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sukma Kesuma, Peliatan, Ubud. Saat kejadian, korban yang dibonceng rekannya dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online. Pelaku kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Denpasar Selatan.

“Saat ini pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE, jaket ojek online, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berbekal keterangan saksi serta informasi di lapangan, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Ubud.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami