Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual di Buleleng, Korban dan Terlapor Saling Kenal
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus penyimpangan seksual yang nyaris dialami pelajar SMP berusia 16 tahun di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, kian memanas. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan antara korban dan terlapor.
Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar pada Kamis (5/2) mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan terlapor yang diketahui berinisial PAW (22) serta korban bernisial Putu E. Hasilnya, antara terlapor dan korban ternyata sudah saling kenal.
Kedua pria tersebut kata Iptu Fajar, berkenalan lewat sosial media, tiga hari sebelum kejadian. Selanjutnya pada Selasa (13/1) malam, keduanya sepakat bertemu di kos milik terlapor, di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning. Terlapor mengaku ingin mengajak korban untuk keliling kota, dengan mengendarai satu motor karena saat itu korban sedang pusing, ada masalah dengan keluarga.
"Awalnya korban mengaku pulang dari rumah sakit habis menjenguk kakeknya. Kemudian bertemu dengan pria yang tidak dikenal. Ternyata dari hasil pengembangan, korban dan terlapor sudah saling kenal," jelas Iptu Fajar.
Setelah korban tiba di kos tersebut, ajakan untuk cari angin keliling kota, tiba-tiba berubah. Terlapor justru mengajak korban untuk melakukan penyimpangan seksual.
"Saat itu korban mau datang ke kos terlapor, karena mengaku sedang pusing, ada masalah dengan keluarga. Namun setibanya di kos, korban justru diajak berhubungan seksual," terang Iptu Fajar.
Ajakan itu kemudian ditolak oleh korban. Hingga membuat terlapor marah, dan menganiaya korban serta membanting ponselnya. Korban sebut Iptu Fajar, sempat berteriak minta tolong namun tak ada yang mendengar. Ia kemudian berhasil melarikan diri dan kabur ke rumah pamannya. Sementara motornya, tertinggal di kos terlapor.
Meski terlapor dan korban telah dimintai keterangan, Iptu Fajar menyebut, pihaknya belum menetapkan PAW sebagai tersangka. Sebab masih menunggu hasil visum dari korban.
Selain itu, meski sudah saling kenal Terlapor terancam pasal penganiayaan ringan dan perasukan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. "Tidak dikenai pasal pelecehan, karena tindak pelecehan itu belum dilakukan," tandas Iptu Fajar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang