Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kedua Remaja Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 27 Agustus 2019, 21:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Penyidik Satreskrim Polres Badung tidak tebang pilih menangani kasus tewasnya I KDKRA (23) yang dibunuh secara sadis oleh dua tersangka I PEAM (15) dan I PTBWS (15). 
 
[pilihan-redaksi]
Walau status keduanya pelajar SMA, penyidik tetap menjeratnya dengan pasal berat yakni hukuman 15 tahun penjara. Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Haselo yang dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019) mengatakan, kedua tersangka merupakan pelajar SMA. Dalam kasus ini, keduanya tetap ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan 170 KUHP ancaman kurungan 15 tahun penjara. 
 
”Mereka tetap ditahan. Pengenaan dua pasal ini mengacu dari tindak pidana yang mereka lakukan yakni 15 tahun penjara, kalau ancaman 7 tahun tidak ditahan,” ujarnya. 
 
Untuk proses pemeriksaan, kata Laorens, penyidik mengacu sesuai UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang mengatur proses penanganan perkara tindak pidana terkait anak bawah umur. Dalam proses penahanan di Polres Badung, keduanya disatukan dengan tahanan orang dewasa. Disamping menjalani pemeriksaan, kedua pelajar SMA itu  didampingi dari pihak Bapas. 
 
“Kami memang menarik kasus ini dari Polsek Abiansemal supaya bisa berkoordinasi dengan pihak terkait salah satunya pihak Bapas. Selain itu untuk menghindari terjadinya perselisihan di lapangan. Biar proses pemeriksaanya berjalan aman,” tegas perwira asal Papua ini. 
 
Ditegaskannya, pemeriksaan terhadap kedua tersangka terus dikebut guna menelusuri apakah ada orang lain yang terlibat. Namun sepanjang pemeriksaan berlangsung, belum ada tersangka lain. 
 
Diterangkan AKP Laorens, otopsi terhadap I KDK RA dilakukan tim medis RSUP Sanglah Denpasar pada Selasa (27/82/2019), namun hasilnya belum diterima penyidik. Percepatan otopsi ini dilakukan karena keluarga korban I Kadek Roy Adinanta rencananya akan melaksanakan pengabenan minggu ini. “Tadi korban di otopsi, tapi saya belum dapat laporan dari anggota,” ungkapnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Keributan terjadi di Kafe Madu di Jalan Raya Angantaka Desa Angantaka Abiansemal Badung, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 02.30 dini hari lalu. Dua kelompok pemuda cekcok mulut setelah saling senggol dalam pengaruh minuman keras. 
 
Dua kelompok itu akhirnya melanjutkan perkelahian diluar kafe. Mereka kejar-kejaran dengan sepeda motor. Dua tersangka I PTEAM dan I PTBWS yang sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, berhasil mengejar dua korban hingga di simpang tiga Desa Samu, Gianyar. 
 
Motor korban ditendang hingga terjatuh ke parit dan saat itulah tersangka I Putu BWS loncat dari motor dan membabi buta membacok korban I KDK RA hingga tewas. Sedangkan korban AGNP kabur ke tengah sawah dengan tubuh kritis penuh bacokan. Setelah menerima laporan, Polisi menangkap tersangka I Putu EAM di rumahnya di Banjar Dualang, Sibang Gede, Abiansemal dan I Putu BWS di Banjar Tunon, Singakerta, Ubud, Gianyar. (bbn/Spy/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami