Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Kejari Jembrana Catat 16 Kasus Laporan Kekerasan Seksual Libatkan Anak
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jembrana menjadi perhatian serius setelah mencatatkan angka yang memprihatinkan, khususnya melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Kejaksaan Negeri Jembrana melaporkan adanya 16 kasus Perlindungan Perempuan Anak (PPA), dengan fokus utama pada kekerasan seksual selama tahun 2023.
Data terperoleh menunjukkan bahwa dari total kasus tersebut, 12 di antaranya merupakan persetubuhan terhadap anak, sementara empat kasus lainnya terkait dengan pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun menjadi konsekuensi bagi pelaku kejahatan tersebut.
Dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap, seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial HRY, yang mengaku sebagai orang spiritual, terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Lebih mengkhawatirkan lagi, korban saat ini sedang hamil 30-an minggu.
Delfi Trimariono, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, mengakui kekhawatiran dan prihatin atas kondisi tersebut. Dia menyampaikan keprihatinannya terhadap peningkatan kasus yang melibatkan perempuan dan anak setiap tahun. Pihak kejaksaan lebih menekankan perlunya upaya preventif, terutama dari pemerintah, untuk mengatasi masalah ini.
Dalam upaya penyuluhan, Kejari Jembrana menjadi narasumber dan pemateri mengenai hukum terkait, seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), hingga UU Pornografi. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami situasi yang terjadi di lapangan.
"Dalam beberapa kesempatan kami berpartisipasi untuk menyampaikan tentang penerangan hukum kepada masyarakat agar semakin paham," jelas Delfi saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Desember 2023.
Dia menegaskan bahwa upaya preventif melibatkan penyuluhan, pelayanan pengaduan, dan penyediaan rumah aman. Layanan pengaduan dianggap mendesak karena korban seringkali takut melapor akibat berbagai faktor, seperti hubungan darah dengan pelaku, ancaman, intimidasi, dan lainnya. Sayangnya, hingga saat ini, Kabupaten Jembrana masih belum memiliki rumah aman.
"Setiap daerah sebenarnya wajib punya rumah aman dan menyediakan layanan pelaporan atau pengaduan khusus dari masyarakat terkait PPA. Kami harap bisa segera direalisasikan," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5980 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2307 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan