Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Konten Pornografi WNA dan Ojol Dibuat di Vila Pererenan

Selasa, 17 Maret 2026, 14:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Konten Pornografi WNA dan Ojol Dibuat di Vila Pererenan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus tindak pidana informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan pornografi antara warga negara asing dan driver ojek online berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Badung.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila di kawasan Pererenan.

Tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini, yakni M.M.J.L (23) asal Prancis, N.B.S (24) asal Italia, dan E.R.B (26) asal Prancis. Ketiganya diketahui tinggal sementara di kawasan Canggu.

Dari hasil penyelidikan, E.R.B berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten video ke aplikasi dewasa. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memproduksi dan menyebarkan konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Kapolres Badung, Joseph Edward Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan video bermuatan pornografi yang viral di media sosial dan diduga diproduksi di wilayah hukum Polres Badung.

Tim Satreskrim kemudian melakukan profiling serta penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi ojek online yang pernah terlibat dalam pembuatan konten bersama para pelaku.

Dari hasil interogasi tersebut, polisi memperoleh informasi terkait identitas pelaku dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Diketahui, dua pelaku sempat berupaya meninggalkan Bali melalui penerbangan internasional.

"Terduga pelaku diamankan dan dibawa ke mapolres badung untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya, Selasa (17/3/2026) di Polres Badung, Kabupaten Badung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bali dalam menjaga ketertiban serta citra daerah sebagai destinasi pariwisata dunia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami