Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
KPU dan Bawaslu Gianyar Bahas Pelanggaran Administrasi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sebagai bentuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kolaborasi serta sinergi sesama penyelenggara Pemilu khususnya di Kabupaten Gianyar, Bawaslu Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran Terkait Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten, I Wayan Hartawan, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati, I Wayan Gede Sutirta serta Korsek Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Budi Mahendra.
Dalam kesempatannya, Hartawan menyampaikan berkaitan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu Bawaslu memiliki peran penting didalam mengawal proses tersebut sesuai dengan tugas yang di emban sebagai Pengawas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut menambahkan bahwa sekiranya terdapat hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran tentu mekanisme penanganannya harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Kita sebagai penyelenggara berkaitan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, sekiranya terdapat hal yang berpotensi menjadi pelanggaran khusunya pelanggaran administrasi tentu mekanisme penanganannya harus kita sesuaikan,” ungkap Hartawan.
Sementara itu, I Wayan Gede Sutirta mengungkapkan selama berjalannya tahapan pemilu sampai saat ini, koordinasi antara penyelenggara di Kabupaten Gianyar telah terjalin dengan sangat baik, sehingga apa yang menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu sebagai lembaga pengawas berjalan dengan lancar.
Selanjutnya Sutirta menyampaikan bahwa tentang pengawasan Bawaslu terhadap verifikasi parpol calon peserta Pemilu jika terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu dapat menyampaikan hal tersebut kepada KPU di masing-masing tingkatannya.
“Sesuai dengan Pasal 180 UU 7 Tahun 2017, Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap verifikasi parpol calon peserta pemilu dapat menyampaikan kepada KPU jika terdapat kejanggalan yang merugikan atau menguntungkan parpol calon peserta pemilu dan KPU wajib menindak lanjuti hal tersebut,” tutur Kordiv Hukum Bawaslu Gianyar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengapresiasi sinergistas yang telah terjalin antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Gianyar sebagai bentuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Gianyar.
“Jadi kami (KPU Gianyar) sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan bersama-sama didalam mensinergikan dan mensukseskan hajatan pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 nanti,” jelasnya.
Disamping itu Suguna juga menjelaskan terkait proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan proses klarifikasi langsung terkait dengan status yang belum bisa ditentukan oleh KPU Kabupaten Gianyar.
“Berkaitan dengan tahapan verifikasi administrasi, untuk tanggal 4 sampai dengan 5 september, KPU Kabupaten Gianyar akan melakukan proses klarifikasi langsung terkait dengan yang belum bisa diketahui status memenuhi syarat atau tidaknya dari anggota parpol tersebut,” imbuh pria asal Kecamatan Sukawati tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1510 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1139 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 985 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 874 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik