Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
Kronologi ICC Rilis Surat Perintah Tangkap Presiden Rusia Putin
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin karena dianggap bertanggung jawab atas pendeportasian anak-anak Ukraina pada Jumat (17/3).
Dalam surat penangkapan itu tak hanya tertera nama Putin, tetapi juga Komisioner Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova.
Sebelum surat itu rilis, pada 22 Februari 2023, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permohonan kepada Pre-Trial Chamber II atau Kamar Pra-Peradilan ICC untuk surat mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam konteks Situasi di Ukraina.
Kemudian pada 17 Maret, Sidang Pra-Peradilan mengeluarkan surat perintah penangkapan sehubungan dengan dua orang: Vladimir Putin, Presiden Rusia dan Maria Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak di Kantor Kepresidenan Rusia.
"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan dianalisis ICC, Sidang Pra-Persidangan telah mengonfirmasi ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Presiden Putin dan Lvova-Belova memikul tanggung jawab pidana atas deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina dari wilayah pendudukan ke Rusia, yang melanggar hukum," kata Khan di situs resmi ICC.
Menurut ICC, tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(vii) dan pasal 8(2)(b)(viii) Statuta Roma.
ICC juga mengidentifikasi deportasi setidaknya terdapat ratusan anak yang diambil dari panti asuhan. Banyak dari anak-anak diduga dipindahkan untuk diadopsi di Rusia.
Untuk melegalkan aksi itu, Rusia mengubah undang-undang melalui keputusan presiden untuk mempercepat pemberian kewarganegaraan Rusia, sehingga lebih mudah diadopsi oleh keluarga di negara pimpinan Putin.
ICC menilai tindakan itu menunjukkan niat untuk secara permanen mengeluarkan anak-anak tersebut dari negara mereka sendiri. Saat deportasi ini, anak-anak Ukraina adalah orang-orang yang dilindungi di bawah Konvensi Jenewa Keempat.
Konvensi IV berbicara soal perlindungan penduduk sipil yang menjadi korban perang. Dalam segala keadaan, penduduk sipil berhak atas penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan dan praktik ajaran agama.
"Sebagian besar tindakan dalam pola deportasi ini dilakukan dalam konteks tindakan agresi yang dilakukan pasukan militer Rusia terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Ukraina yang dimulai pada 2014," kata Khan lagi.
Laporan deportasi anak-anak Ukraina ke Rusia sebetulnya sudah muncul sejak beberapa bulan lalu. Pada April 2022, kantor Komisioner Hak untuk Anak Rusia menyatakan sekitar 600 anak-anak dari Ukraina telah dipindahkan di panti asuhan di Kursk dan Nizhny Novgorod.
Mereka kemudian dikirim ke keluarga Rusia yang bersedia mengadopsi anak-anak itu. Lalu pada pertengahan Oktober, sekitar 800 anak-anak dari Donbas Ukraina hidup di daerah Moskow dengan keluarga yang mengadopsi mereka.
Anak-anak Ukraina dikirim untuk tinggal di institusi dan dengan keluarga asuh di 19 wilayah Rusia yang berbeda. Wilayah itu mencakup Novosibirsk, Omsk, dan Tyumen di Siberia dan Murmansk.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1993 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1822 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1351 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1231 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah