Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kurir Edarkan 1.284 Ekstasi di Kafe-kafe Kuta Selatan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026, 19:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kurir Edarkan 1.284 Ekstasi di Kafe-kafe Kuta Selatan Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil meringkus seorang kurir narkoba asal Jember, Jawa Timur, berinisial AB (34). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1.284 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp1,28 miliar.

Tersangka diketahui mengedarkan narkotika tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam, khususnya kafe-kafe di wilayah Kuta Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Desa Bualu.

"Anggota melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di room kafe di kawasan Benoa," beber Kombespol Radiant, pada Selasa 14 April 2026.

Tersangka AB ditangkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 20.20 Wita. Saat penangkapan, polisi menemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos tersangka di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kotak yang disembunyikan di atas plafon berisi lima plastik bening berisi tablet warna merah muda berlogo TMT.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram,” ujar Kombespol Radiant.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah seorang berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengambilan barang disebut dilakukan di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta.

Polisi menduga ekstasi tersebut akan diedarkan di kalangan pengunjung tempat hiburan malam, termasuk menyasar wisatawan. Barang bukti senilai Rp1,28 miliar itu disebut dapat menyelamatkan sekitar 1.284 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Polda Bali menegaskan masih terus memburu sosok N yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami