Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Lima Partai di Gianyar Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Lima partai di Gianyar tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu 2024. Partai itu telah diputuskan oleh Bawaslu RI dan KPU RI.
Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna. Agus merinci, Lima partai yang tidak memenuhi syarat, di antaranya, PKP, Prima, Republik, Republiku, Parsindo.
“Setelah proses verifikasi administrasi dilakukan, maka KPU RI melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD untuk lima partai putusan bawaslu ini di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” tegas Agus.
Dikatakan, keputusan itu sudah berdasarkan proses yang telah dilakukan oleh KPU sejak awal.
“Proses sudah diberikan dari awal pelaksanaan verifikasi administrasi kemudian ada perbaikan dan putusan bawaslu,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari semua proses itu, belum maksimal dipergunakan dengan baik oleh parpol tersebut. “Sehingga keputusan KPU RI atas hasil rekapitulasinya menyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” terangnya.
Di Gianyar, dari lima partai yang tidak memenuhi syarat itu, salah satunya PKP meloloskan satu anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1496 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1129 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 975 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 862 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik