Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lima Partai di Gianyar Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

Selasa, 22 November 2022, 13:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Lima Partai di Gianyar Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Lima partai di Gianyar tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu 2024. Partai itu telah diputuskan oleh Bawaslu RI dan KPU RI. 

Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna. Agus merinci, Lima partai yang tidak memenuhi syarat, di antaranya, PKP, Prima, Republik, Republiku, Parsindo. 

“Setelah proses verifikasi administrasi dilakukan, maka KPU RI melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD untuk lima partai putusan bawaslu ini di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” tegas Agus.

Dikatakan, keputusan itu sudah berdasarkan proses yang telah dilakukan oleh KPU sejak awal. 

“Proses sudah diberikan dari awal pelaksanaan verifikasi administrasi kemudian ada perbaikan dan putusan bawaslu,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari semua proses itu, belum maksimal dipergunakan dengan baik oleh parpol tersebut. “Sehingga keputusan KPU RI atas hasil rekapitulasinya menyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” terangnya.

Di Gianyar, dari lima partai yang tidak memenuhi syarat itu, salah satunya PKP meloloskan satu anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami