Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Lima Perda Retribusi Dibatalkan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Lima perda retribusi yang selama ini diterapkan di Jembrana tidak dapat dijalankan atau diberlakukan lagi. Perda-perda yang tak diberlakukan tersebut merupakan rekomendasi Menteri Keuangan (Menkeu) RI kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Meski empat diantara lima perda belum dievaluasi Mendagri, Bupati Jembrana, Prof. DR. Drg. I Gede Winasa, memiliki inisiatif dan menginstruksikan jajarannya untuk menghapus dan tidak memberlakukannya lagi dalam tata pemerintahan di Jembrana.
Ketika dikonfirmasi, Jumat (1/6), Kabag Hukum, Organisasi, dan Tata laksana (HOT) Jembrana, Made Sudiada, seizin Kadis Inkom, Yanum, Perhubungan, dan Data (Inyahud), membenarkan adanya pembekuan lima perda tersebut. Namun diantara lima perda-perda tersebut, hanya satu Perda Jembrana yang telah dievaluasi Depdagri, yakni Perda No 10 Tahun 2002, tentang retribusi izin usaha perindustrian dan perdagangan. "Hanya Perda tersebut yang sudah dievaluasi Depdagri, sementara empat Perda lainnya baru mendapat rekomendasi dari Menkeu. Namun bupati telah menginstruksikan kami untuk membatalkan lima perda tersebut," paparnya.
Sudiada tak menampik, larangan penarikan retribusi akan menimbulkan kekosongan hukum. Namun demikian, meski Perda tentang retribusi izin usaha perindustrian dan perdagangan tersebut tidak diberlakukan lagi di Jembrana, jelasnya, Pemkab Jembrana tetap melakukan penarikan retribusi terhadap izin usaha. Pemberlakuan ini berdasarkan Permendagri No. 09/M-DAG/PER/3/2006 pasal 18 tentang penarikan SIUP. Menurutnya, hal ini hanya dilakukan sekali, ketika masyarakat mengurus izin usaha. "Selanjutnya penarikan retribusi akan dilakukan ketika pemegang izin melakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali. Penarikan retribusi tersebut telah mengacu pada undang" undang yang lebih tinggi. Saya yakin adanya retribusi izin tidak akan mempengaruhi gairah usaha di Jembrana. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang mengurus izin usaha perdagangan di Jembrana setiap harinya," katanya.
Sementara Perda lainnya yang mendapat rekomendasi Menkeu yaitu Perda No 22 Tahun 2001, tentang retribusi izin pemotongan ternak, pengelolaan daging, serta hasil ikutannya di Jembrana. "Berdasarkan rekomendasi Menkeu S-074/MK.10/2006, tertanggal 23 Februari 2006. Perda tersebut juga telah dibatalkan bupati,"katanya.
Kemudian Perda yang dibatalkan lagi, tambah Sudiada, adalah Perda No 28 Tahun 2001 tentang retribusi penggunaan dan pengendalian mutu hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, perkebunan, serta hasil industri di Jembrana. Pasalnya, Perda tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan umum. Kami khawatir, jika Perda tersebut tetap dijalankan dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi," tandasnya.
Sudiada menjelaskan, rekomendasi penghapusan Perda pengendalian mutu oleh Menkeu dinilai telah menyalahi aturan diatasnya, yakni UU No. 34 Tahun 2000, atas perubahan UU No 18 tahun 1997 tentang pajak daerah, junto pasal 17 ayat 2 PP 66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah. "Kami menilai Perda tersebut akan menghambat lalu lintas barang di Jembrana. Meski hanya mendapat rekomendasi Menkeu dan belum dievaluasi Depdagri, kami tetap membatalkannya untuk memperlancar lalu lintas barang,"ujar Sudiada.
Selain itu, dua perda lainnya yang tidak diberlakukan lagi adalah Perda No. 9 Tahun 2003 tentang retribusi pelayanan izin usaha perikanan, dan Perda No. 14 Tahun 2002 tentang retribusi atas izin peternakan sarang sriti atau walet. "Perda No. 14 Tahun 2002 tersebut dibatalkan karena dinilai salah, mengingat tidak ada retribusi dalam usaha peternakan sarang sriti atau walet," pungkasnya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 547 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 465 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 418 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 414 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik