Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mahasiswa Gugat UU MD3, Desak Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Sabtu, 22 November 2025, 11:36 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok WIkipedia/Mahasiswa Gugat UU MD3, Desak Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Lima mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini berfokus pada permintaan agar rakyat sebagai konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI yang dianggap tidak lagi mendapat legitimasi publik.

Kelima pemohon—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. 

Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi publik dalam jalannya pemerintahan, serta kesetaraan di depan hukum.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang ketentuan PAW agar tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik, tetapi juga oleh para pemilih di daerah pemilihan. Mereka meminta agar ketentuan itu diubah menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah," kata Ikhsan, Selasa (18/11).

Pasal yang diuji mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana salah satu syaratnya ialah pengajuan oleh partai politik.

"Diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi pasal tersebut.

Menurut pemohon, aturan ini memberi eksklusivitas kepada partai politik dalam menentukan nasib anggota DPR. Mereka menilai parpol kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, sementara di sisi lain mempertahankan anggota yang dinilai publik tidak lagi layak menjabat.

Ketidakhadiran mekanisme pemberhentian langsung oleh konstituen, menurut pemohon, membuat peran rakyat dalam pemilu terasa sebatas prosedural. Rakyat memilih, namun tidak memiliki ruang untuk mengontrol anggota DPR di tengah masa jabatan.

Para pemohon menilai hal ini berpotensi merugikan hak konstitusional mereka, sebab tidak ada jaminan wakil rakyat benar-benar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat setelah terpilih.

Gugatan mahasiswa ini mendapat tanggapan dari sejumlah politisi di parlemen. Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyebut pengajuan judicial review tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review," ujar Bob, Kamis (20/11).

Ia menegaskan bahwa meski dipilih oleh rakyat, anggota DPR tetap terikat sistem yang diatur dalam UU MD3, di mana peran parpol menjadi bagian tidak terpisahkan. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Mahkamah Konstitusi.

"Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian dari pada adanya pelibatan partai politik," katanya.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga menilai gugatan tersebut sebagai hal yang lumrah.

"Negara kita kan negara demokrasi, setiap warga negara harus menjamin menyampaikan aspirasinya. Tapi sudah barang tentu harus sesuai mekanisme dan tata kerja yang baik," ujarnya di Istana Kepresidenan.

Pandangan berbeda datang dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. Menurutnya, mekanisme pemberhentian anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3 merupakan open legal policy, yakni kewenangan pembentuk undang-undang.

"Kalau saya masuk ke open legal policy. Yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat pribadi ya begitu," kata Soedeson.

Meski demikian, ia menilai gugatan mahasiswa adalah bagian dari hak warga negara dan sah untuk diajukan. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami