Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Miliki 38,82 Gram Kokain, Warga Australia Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 15 Agustus 2019,
21:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Australia Ryan Scott Williams, karena terbukti memiliki 38 gram lebih narkotika jenis kokain.
Pada sidang Kamis (15/8/2019) di ruang Cakra, Majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun pidana penjara.
Putusan Hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Agung Teja dari Kejari Badung yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
"Mengadili terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menyediakan dan memiliki narkotika jenis kokain berat total 38,82 gram. Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara," ujar Hakim Bambang Eka Putra.
Menanggapi putusan hakim, pria berusia 45 tahun kelahiran Sydney 16 April 1974 melalui penasehat hukumnya Edward Pangkahila,SH menyatakan akan melakukan banding. Sementara pihak JPU I Wayan Sutarta,SH yang diwakili Agung Teja menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa yang tidak ditahan lantaran mengalami cedera kaki, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, pemilik nomor paspor PA6930832, itu ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada 12 Maret 2019 pukul 22.00 wita.
Dalam penggeledahan ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
Petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 160 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 130 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 107 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 88 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 80 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026