Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Ngaku Tensi Naik, Tersangka Korupsi Wayan Kicen Mangkir
Selasa, 14 Maret 2017,
16:16 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Agenda pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Rp 200 juta melibatkan Wayan Kicen Adnyana, Selasa (14/3) batal dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung. Sebab, tersangka Wayan Kicen Adnyana memilih tidak hadir alias mangkir dengan alasan sakit tekanan darah tinggi. Kicen mengirim surat keterangan dokter melalui dua pengacaranya Gede Sukerta dan Wayan Suamba.
Penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan tersangka yang juga anggota DPRD Klungkung asal Fraksi Partai Gerindra.
[pilihan-redaksi]
“Surat keterangan dokter sudah diterima penyidik, selanjutnya kami akan agendakan pemanggilan ulang,” kata Kasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno.
Wiastu Andre juga menegaskan jika tersangka terus tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tidak masuk akal seperti mengikuti kunjungan kerja, Andre mengancam bakal melakukan upaya pencekalan kepada tersangka.
“Kalau seperti itu kami akan koordinasi dengan jaksa untuk upaya pencekalan,” tegasnya.
Sementara itu sanksi dari Partai Gerindra sebagai induk partainya Kicen Adnyana siap menjatuhkan sanksi berat. DPC Partai Gerindra sudah mengusulkan agar Kicen diganti antar waktu (PAW). Bahkan posisi Kicen Adnyana asal Dusun Anjingan, Desa Getakan sebagai ketua PAC Partai Gerindra Banjarangkan sudah diganti sementara waktu.
“Sesuai AD/ART partai kalau ada kader yang tersangkut kasus korupsi siapapun dia diusulkan untuk di PAW,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Wayan Baru.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan Wayan Kicen bersama dua anak kandungnya, Ketut Krisnia Adiputra dan Kadek Endang Astiti sebagai tersangka. Kicen Adnyana diduga sebagai aktor dibalik kasus ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis pasal II, III dan IV UU RI No. No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. [wan/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1089 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 864 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 685 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 636 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026