Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Parlemen Rusia Usul UU Baru: Olok-Olok Wagner Bisa Dibui Lima Tahun
BERITABALI.COM, DUNIA.
Melayangkan kritik hingga mencela tentara bayaran Rusia, Wagner Group, kini berpeluang terancam penjara hingga lima tahun.
Diberitakan Reuters, majelis rendah parlemen Rusia, Duma, pada Selasa (14/3) menyerukan amandemen yang bisa menghukum orang yang mengkritik prajurit Wagner Group.
Mereka mendesak amandemen itu diduga untuk melindungi tentara Wagner yang selama ini berjuang untuk Rusia.
Bos Wagner Group, Yevgeny Prigozhin, pun menyambut baik proposal tersebut. Prigozhin sejak Januari memang meminta parlemen untuk memblokir pihak-pihak yang bicara negatif tentang prajuritnya.
Dia ingin Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diperluas agar tentaranya bisa ikut serta mendapat perlindungan.
Di bawah undang-undang Rusia saat ini, "mendiskreditkan" prajurit sendiri bisa dipenjara hingga lima tahun. Sementara menyebarkan informasi palsu dengan sengaja mengenai hal itu bisa dipenjara 15 tahun.
Jaksa penuntut umum Rusia sejauh ini telah membuka lebih dari 5.800 kasus terhadap orang yang bicara negatif tentang angkatan bersenjata.
Menurut kelompok hak asasi manusia OVD-Info, pihak berwenang juga telah menggunakan UU penyebaran informasi palsu untuk menjerat hukum para kritikus Kremlin.
Meski begitu, proposal ini masih perlu disetujui majelis tinggi parlemen sebelum diteruskan ke Presiden Rusia Vladimir Putin untuk diteken.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 640 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 526 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan