Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasutri Pengurus LPD Selulung Diduga Korupsi Rp1,3 Miliar

Sabtu, 18 Oktober 2025, 22:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pasutri Pengurus LPD Selulung Diduga Korupsi Rp1,3 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli mencuat. 

Polisi kini menelusuri keterlibatan pasangan suami-istri (pasutri) yang menjabat sebagai pengurus utama lembaga keuangan desa tersebut.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli telah melakukan penggeledahan di kantor LPD Selulung, Jumat (17/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang telah diselidiki sejak tahun 2022.

"Kami baru saja usai melakukan penggeledahan di kantor LPD Selulung," aku Kanit Tipikor Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, Jumat petang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain buku kas, catatan tabungan, dokumen pinjaman, hingga SK pendirian LPD. Menurut Dwipayana, kegiatan ini bertujuan untuk menambah bukti pendukung atas dugaan penyimpangan keuangan di lembaga tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketua dan bendahara LPD Selulung merupakan pasangan suami-istri. Keduanya telah diperiksa bersama belasan saksi lain, termasuk sejumlah nasabah dan perangkat desa.

"Memang pengurus suami istri. Seseorang jadi pengurus berdasarkan keputusan desa adat dan dikuatkan dengan SK,” sebut Dwipayana.

Berdasarkan hasil audit awal, potensi kerugian lembaga diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Meski demikian, angka pasti masih menunggu hasil audit lanjutan oleh auditor independen.

"Jika hasil audit turun dan ditemukan terjadi kerugian negara, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara guna penangangan kasus lebih lanjut. Kami memerlukan waktu untuk proses audit ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Bangli juga telah melakukan penggeledahan pertama pada Desember 2024. Namun, penyelidikan terus diperluas karena adanya indikasi penyalahgunaan dana yang lebih besar dari temuan awal.

Kasus ini menjadi perhatian publik, sebab peran ganda pengurus yang merupakan pasutri dianggap berpotensi memicu benturan kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa adat.

Langkah hukum yang dilakukan Polres Bangli diharapkan mampu membuka secara terang dugaan penyimpangan tersebut, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan LPD di seluruh Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami