Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Penipuan Baju Ogoh-Ogoh Ditangkap, Uang Habis Dipakai Judi

Senin, 16 Maret 2026, 10:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pelaku Penipuan Baju Ogoh-Ogoh Ditangkap, Uang Habis Dipakai Judi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan baju ogoh-ogoh berinisial Putu AW alias SBY (24), asal Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, berhasil ditangkap aparat kepolisian. Uang pesanan baju dari sejumlah korban diduga habis digunakan pelaku untuk bermain judi.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sawan di wilayah Jalan Buluh Indah, Denpasar pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 01.15 WITA.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Senin (16/3) membenarkan penangkapan tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Sawan telah mengamankan Putu AW atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Denpasar," kata Iptu Yohana.

Kepada polisi, Putu AW mengaku aksi penipuan ini dilakukan terhadap dua kelompok pemuda di Desa Sangsit. Baju ogoh-ogoh yang dipesan senilai belasan juta rupiah tidak pernah dibuat oleh pelaku, dan uangnya justru digunakan untuk berjudi.

“Berdasarkan keterangan awal, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membuat baju ogoh-ogoh, melainkan habis dipakai untuk berjudi,” terang Iptu Yohana.

Saat ini, Putu AW telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sawan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Masih didalami apakah masih ada korban yang lain," tandas Iptu Yohana.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Korban pertama, Komang Mahendra Wiryawan (18) asal Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit, memesan baju ogoh-ogoh kepada pelaku dengan nilai Rp11 juta.

Saat itu pelaku berjanji baju yang dipesan akan selesai pada 11 Maret 2026. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pesanan tersebut tidak pernah diserahkan kepada korban dan tidak ada kejelasan dari pelaku mengenai keberadaan baju ogoh-ogoh tersebut.

Kasus ini diduga tidak hanya menimpa satu korban. Seorang korban lain dari banjar dinas berbeda juga mengalami kejadian serupa dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami