Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Tercatat Sebagai Residivis Kasus Curanmor

Amlapura

Rabu, 30 Januari 2008, 21:42 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

I Gede Suaka (45), pelaku pembunuhan keluarga polisi di Dusun Gamongan, Desa Tiying Tali, Karangasem yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang dukun, ternyata juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor di wilayah Denpasar dan Singaraja. 

Kapolres karangasem, AKBP.Drs. Istiyono, dalam jumpa pers, Rabu (30/1) mengatakan, pelaku yang bernama I Gede Suaka (45), tinggal di Dusun Bengkel, Desa Alas Angker Singaraja berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan berarti, dan langsung digiring ke Mapolsek Karangasem untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan, bahwa pelaku juga teridentifikasi polisi sebagai residivis kasus curanmor yang beraksi di wilayah Denpasar dan Singaraja.

Dalam penangkapan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan barang-barang hasil kejahatan pelaku diantaranya, celana dan topi loreng, jaket kulit hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi, uang berjumlah Rp 9.070.000, sebuah HP Nokia 6600, sepasang giwang milik istri korban yang kini diamankan di Mapolres Karangasem.

Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Untuk sementara ini, ulah nekat pelaku disimpulkan dipicu oleh niat untuk merampok korban, namun demikian guna mengungkap kemungkinan ada motif lain dibalik aksi kejahatannya tersebut, petugas masih terus melakukan pemeriksaansecara intensif, ujar Kapolres.

 

Dari pengakuan pelaku juga diketahui Potas yang dipakai meracun seluruh keluarga korban dilakukan dengan cara mencampurkannya dengan sebuah cairan, yang kemudian dituangkan ke dalam makanan dan minuman korban dengan tujuan menghapus jejak kejahatannya.

Kapolres juga mengimformasikan, sebelumnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal dan malahan pelaku sempat menawarkan jasa pengobatan terhadap anak korban.Atas perbuatan kejamnya itu, pelaku akan dijerat UU pasal 339 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sejauh ini belum diketahui adanya kemungkinan pelaku lain yang turut membantu pelaku dalam melakukan aksinya, sekalipun pelaku mengaku untuk mendapatkan Potas, pelaku menyuruh keponakannya untuk membelikannya. Namun, menurut Kapolres hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar bahwa keponakan pelaku terlibat.

”Kita masih mengembangkan pemeriksaan, tentang pengakuan pelaku mendapatkan Potas itu dengan cara menyuruh keponakannya. Hal ini bisa saja dilakukan pelaku dengan alasan lain, yang jelas kita masih tunggu hasil pemeriksaan,“ tandas Kapolres. (kkk)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami