Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pelaku Tercatat Sebagai Residivis Kasus Curanmor
Amlapura
BERITABALI.COM, NASIONAL.
I Gede Suaka (45), pelaku pembunuhan keluarga polisi di Dusun Gamongan, Desa Tiying Tali, Karangasem yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang dukun, ternyata juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor di wilayah Denpasar dan Singaraja.
Kapolres karangasem, AKBP.Drs. Istiyono, dalam jumpa pers, Rabu (30/1) mengatakan, pelaku yang bernama I Gede Suaka (45), tinggal di Dusun Bengkel, Desa Alas Angker Singaraja berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan berarti, dan langsung digiring ke Mapolsek Karangasem untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan, bahwa pelaku juga teridentifikasi polisi sebagai residivis kasus curanmor yang beraksi di wilayah Denpasar dan Singaraja.
Dalam penangkapan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan barang-barang hasil kejahatan pelaku diantaranya, celana dan topi loreng, jaket kulit hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi, uang berjumlah Rp 9.070.000, sebuah HP Nokia 6600, sepasang giwang milik istri korban yang kini diamankan di Mapolres Karangasem.
Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Untuk sementara ini, ulah nekat pelaku disimpulkan dipicu oleh niat untuk merampok korban, namun demikian guna mengungkap kemungkinan ada motif lain dibalik aksi kejahatannya tersebut, petugas masih terus melakukan pemeriksaansecara intensif, ujar Kapolres.
Dari pengakuan pelaku juga diketahui Potas yang dipakai meracun seluruh keluarga korban dilakukan dengan cara mencampurkannya dengan sebuah cairan, yang kemudian dituangkan ke dalam makanan dan minuman korban dengan tujuan menghapus jejak kejahatannya.
Kapolres juga mengimformasikan, sebelumnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal dan malahan pelaku sempat menawarkan jasa pengobatan terhadap anak korban.Atas perbuatan kejamnya itu, pelaku akan dijerat UU pasal 339 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sejauh ini belum diketahui adanya kemungkinan pelaku lain yang turut membantu pelaku dalam melakukan aksinya, sekalipun pelaku mengaku untuk mendapatkan Potas, pelaku menyuruh keponakannya untuk membelikannya. Namun, menurut Kapolres hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar bahwa keponakan pelaku terlibat.
â€Kita masih mengembangkan pemeriksaan, tentang pengakuan pelaku mendapatkan Potas itu dengan cara menyuruh keponakannya. Hal ini bisa saja dilakukan pelaku dengan alasan lain, yang jelas kita masih tunggu hasil pemeriksaan,“ tandas Kapolres. (kkk)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5686 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2530 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan