Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 6 Agustus 2026
Pemkab Jembrana Kucurkan Rp19 M Lebih Untuk THR
Jumat, 8 Juni 2018,
09:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com,Jembrana. Pemkab Jembrana mengucurkan dana sebesar Rp19 miliar lebih untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 3.504 ASN.
[pilihan-redaksi]
I Dewa Gd Kusuma Antara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana merinci dari jumlah tersebut sebanyak Rp15 miliar lebih dianggarkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, yang sudah dibayarkan kerekening masing-masing pegawai pada tanggal 5 juni 2018. Sedangkan untuk tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp3 miliar lebih akan dicairkan pada Kamis (7/6).
I Dewa Gd Kusuma Antara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana merinci dari jumlah tersebut sebanyak Rp15 miliar lebih dianggarkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, yang sudah dibayarkan kerekening masing-masing pegawai pada tanggal 5 juni 2018. Sedangkan untuk tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp3 miliar lebih akan dicairkan pada Kamis (7/6).
“Komponen tunjangan tambahan ini tergantung dari kecepatan masing-masing OPD menyetorkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar BPKAD membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tapi sebagian besar sudah bisa cair hari ini,” ujarnya.
Selain THR, Antara mengungkapkan rencananya juga akan menyusul pembayaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada awal juli 2018 yang totalnya mencapai Rp19 miliar lebih.
Lebih lanjut Dewa Kusuma Antara menjelaskan pencairan dana THR beserta gaji ke-13 sudah sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke 13 kepada PNS serta pensiunan, PP No. 19 tahun 2018 tentang pemberian THR tahun anggaran 2018 kepada PNS, TNI/Polri serta penerima pensiun dan tunjangan serta surat Mendagri nomor 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018, perihal pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2018 yang bersumber dari APBD.
[pilihan-redaksi2]
“Memperhatikan hal tersebut, setelah dilakukan penghitungan maka Kabupaten Jembrana mampu membayar komponen THR dan gaji ketiga belas beserta tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dengan melakukan pergeseran anggaran pada Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan),“ tambahnya lagi.
“Memperhatikan hal tersebut, setelah dilakukan penghitungan maka Kabupaten Jembrana mampu membayar komponen THR dan gaji ketiga belas beserta tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dengan melakukan pergeseran anggaran pada Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan),“ tambahnya lagi.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan pembayaran THR ini sudah merupakan ketentuan pemerintah pusat sehingga wajib diikuti. Meskipun PAD Jembrana tergolong kecil di Bali, tapi Pemkab Jembrana berusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR itu.
“THR kita berikan sebagai upaya memberikan motivasi bagi pegawai untuk bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan masyrakat. Kita juga berharap THR itu dapat digunakan pegawai bersama keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hari raya, mengingat saat ini hari Raya Galungan Kuningan serta Idul Fitri jatuhnya berdekatan. Semoga bermanfaat bagi pegawai,” sebut Artha. (bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3704 Kali
02
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1340 Kali
03
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 925 Kali
04
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 850 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 709 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026