Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 20 Mei 2026
Pengempon Pura Batukaru Tidak Menuntut, Proses Hukum Jarvi Diserahkan Pihak Terkait
Selasa, 18 September 2018,
07:13 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya mengatakan WNA Asal Finlandia Jarvi Tony Kristian (37) akan diserahkan ke Konsulat Finlandia mengingat dari pihak Pengempon Pura Luhur Batukaru tidak menuntut apapun lagi sedangkan terkait proses hukumnya lebih lanjut diserahkan kepad PHDI atau KMHDI untuk berkoordinasi dengan Kapolres Tabanan.
[pilihan-redaksi]
"Hari ini saya serahkan ke Konsulat, untuk proses hukumnya saya serahkan dengan pihak terkait, Silakan berkoordinasi dengan pimpinan kami," tegasnya.
"Hari ini saya serahkan ke Konsulat, untuk proses hukumnya saya serahkan dengan pihak terkait, Silakan berkoordinasi dengan pimpinan kami," tegasnya.
Mastra juga mengakui Jarvi hampir saja tidak mengikuti proses upacara Guru Piduka yang diselenggarakan Pihak Pengempon Pura Luhur Batukaru karena dia kebingungan. Ia sudah di tunggu taksi dan menitipkan uang yang diserahkan ke pura di hotel Wibisana Sanur tempatnya menginap lalu akan terbang ke Filandia.
"Akhirnya saya bawa dia ke bungalow yang ada di Desa Buruan. Disana kami jaga. Dia ingin pulang karena kebingungan dan ditinggal sama rekannya," beber AKP Mastra.
Sementara itu Jarvi Tony didampingi guide lokal usai mengikuti guru piduka meminta maaf kepada pihak Pura dan seluruh umat Hindu di Bali, polisi dan masyarakat sekitar. “Ia meminta maaf atas perbuatan yang sudah dilakukan. Termasuk pula dalam kesempatan itu ia menyerahkan biaya proses upacara sebesar Rp 15 juta yang diterima oleh Bendesa Adat Wangaya Gede,” jelas sang penterjemah Jarvi Tony.
Sementara itu, prosesi guru piduka dan pecaruan yang digelar sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin (17/9) dipimpin Jero Mangku Gede Pura Luhur Batukaru. Upacara guru piduka dan mecaru manca sata yang bertujuan agar seluruh kahyangan dan yang berbuat salah dimaafkan. Upacara itu dihadiri Bendesa Adat Wangaya Gede , pengempon Pura Batukaru, pemangku, pecalang, aparat TNI dan kepolisian.
Proses upacara tersebut dilaksanakan oleh Pasek, penyarikan, kesinoman dan kabayan Pura Luhur Batukaru. Awalnya raut wajah Jarvi Tony sedikit tegang, setelah seorang pemandu lokal menjelaskan dan prosesi upacara guru piduka berjalan, ketegangan wajah Tony berubah sumringah. Tony diupacarai meprascita (pembersihan) oleh pemangku setempat. Jarvi kemudian ikut melaksanakan persembahyangan dipandu oleh masyarakat.
Jero Mangku Gede Pura Luhur Batukaru mengatakan upacara guru piduka dan mecaru manca sata bertujuan agar seluruh kahyangan dan yang berbuat salah dimanfaatkan. Sekaligus juga melakukan upacara pembersihan atau mengembalikan kesucian pura.
"Hari ini melakukan upacara memang karena atas permintaan dia (Jarvi). Sebenarnya kami juga mau berbuat tetapi tidak secepat ini, namun karena permintaanya kami langsung buatkan upacara," ujarnya.
Diakui Jero Mangku, pelinggih yang dinaiki Jarvi adalah pelinggih pekiyisan difungsikan sebagai mendak toya atau ngaturang pakelem bagi Subak Seluruh Kabupaten Tabanan. Mengingat karena panoramanya masih alami sehingga Jarvi tertarik untuk berfoto.
"Sebenarnya tidak ada niat jelek dari Jarvi sendiri ini karena tidak tahu. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali," terangnya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu Bendesa Adat Wangaya Gede, I Gede Manu Ardana menerangkan, setelah kejadian dan upacara yang dilakukan, ia mewakili dari delapan Desa Pakraman dan 12 Desa Adat Wangaya Gede menganggap kasus sudah selesai. Terkait dengan mediasi yang ada di Polres terkait dengan wacana proses hukum sudah tidak ada hubunganya lagi dengan pihaknya. "Tiyang singkat saja, setelah upacara ini kasus sudah tiyang nyatakan puput (selesai)," tegas Manu Ardana.
Sementara itu Bendesa Adat Wangaya Gede, I Gede Manu Ardana menerangkan, setelah kejadian dan upacara yang dilakukan, ia mewakili dari delapan Desa Pakraman dan 12 Desa Adat Wangaya Gede menganggap kasus sudah selesai. Terkait dengan mediasi yang ada di Polres terkait dengan wacana proses hukum sudah tidak ada hubunganya lagi dengan pihaknya. "Tiyang singkat saja, setelah upacara ini kasus sudah tiyang nyatakan puput (selesai)," tegas Manu Ardana.
Dirinya juga menambahkan agar kasus tidak terulang kembali, setiap pesanakan (pelinggih) yang tergabung dalam areal Pura Luhur Batukaru akan dipasangi pagar. Termasuk juga memasang papan pengumuman. "Kami juga akan memperketat pengawasan," tandasnya. (bbn/nod/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1708 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1645 Kali
03
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1242 Kali
04
05
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1092 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026