Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Perbekel Sudaji Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Rp295 Juta
BERITABALI.COM, BULELENG.
Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Made Ngurah Fajar Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Rusi Gusman pada Kamis (2/4) menjelaskan, kasus yang menjerat Fajar merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai perbekel.
"Ini kasus pribadi, bukan membawa jabatannya sebagai perbekel. Sudah dilakukan upaya penahanan, dan ditetapkan tersangka pada Selasa (31/3)," ungkap AKBP Ruzi.
Dalam kasus ini, Fajar diduga menggelapkan uang sebesar Rp295 juta milik warga Denpasar, Putu Agus Suriawan (35).
Meski demikian, pihak kepolisian mengakui adanya surat pernyataan dari korban yang bersedia mencabut laporan. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tersangka.
Korban meminta agar seluruh utang dilunasi tanpa dicicil, disertai permintaan maaf secara tertulis dan lisan yang dipublikasikan di media massa, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Surat tersebut saat ini masih dalam kajian penyidik untuk menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Akan kami lihat dulu situasinya bagaimana, apakah bisa di restorative justice atau tidak. Tentu kan ada syarat-syaratnya. Itu akan menjadi bahan pertimbangan kami kedepan," tandasnya.
Hingga Kamis (2/4), tersangka masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan korban Putu Agus Suriawan ke Polres Buleleng pada Sabtu (28/2), dengan nomor laporan LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Korban mengaku dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk meminjam uang dengan alasan mencairkan kredit di bank.
Tersangka kemudian berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu dengan jumlah lebih besar. Tergiur dengan janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka. "Uangnya ditransfer secara bertahap," terang Kasi Humas Polres Iptu Yohana.
Namun hingga kini, dari total uang yang dipinjam, baru Rp5 juta yang dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1694 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang