Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perbekel Sudaji Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Rp295 Juta

Kamis, 2 April 2026, 15:42 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perbekel Sudaji Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Rp295 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Made Ngurah Fajar Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Rusi Gusman pada Kamis (2/4) menjelaskan, kasus yang menjerat Fajar merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai perbekel.

"Ini kasus pribadi, bukan membawa jabatannya sebagai perbekel. Sudah dilakukan upaya penahanan, dan ditetapkan tersangka pada Selasa (31/3)," ungkap AKBP Ruzi.

Dalam kasus ini, Fajar diduga menggelapkan uang sebesar Rp295 juta milik warga Denpasar, Putu Agus Suriawan (35).

Meski demikian, pihak kepolisian mengakui adanya surat pernyataan dari korban yang bersedia mencabut laporan. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tersangka.

Korban meminta agar seluruh utang dilunasi tanpa dicicil, disertai permintaan maaf secara tertulis dan lisan yang dipublikasikan di media massa, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Surat tersebut saat ini masih dalam kajian penyidik untuk menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Akan kami lihat dulu situasinya bagaimana, apakah bisa di restorative justice atau tidak. Tentu kan ada syarat-syaratnya. Itu akan menjadi bahan pertimbangan kami kedepan," tandasnya.

Hingga Kamis (2/4), tersangka masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan korban Putu Agus Suriawan ke Polres Buleleng pada Sabtu (28/2), dengan nomor laporan LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.

Korban mengaku dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk meminjam uang dengan alasan mencairkan kredit di bank.

Tersangka kemudian berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu dengan jumlah lebih besar. Tergiur dengan janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka. "Uangnya ditransfer secara bertahap," terang Kasi Humas Polres Iptu Yohana.

Namun hingga kini, dari total uang yang dipinjam, baru Rp5 juta yang dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami