Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tangkap Bandar Sabu-sabu 1 Kg di Buleleng, Jaringan Lintas Provinsi

Senin, 6 April 2026, 22:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Tangkap Bandar Sabu-sabu 1 Kg di Buleleng, Jaringan Lintas Provinsi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Polres Buleleng berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua bandar berinisial KM (35) asal Desa Sidetapa dan DL (36) asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp 2,5 miliar.

Kapolres Buleleng, Ruzi Gusman, pada Senin (6/4) mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin (30/3) di jalan raya Singaraja–Dencarik. Barang bukti sabu disembunyikan dalam kardus berisi speaker.

"Di dalam speaker itu lah sabu-sabu seberat 1 kilogram disembunyikan oleh kedua tersangka. Dibungkus dengan lakban hitam dan styrofoam," jelas AKBP Ruzi.

Dari hasil pemeriksaan, KM mengaku sabu-sabu tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan melalui jasa ekspedisi.

"Ini lintas provinsi. Dengan pengungkapan ini, setidaknya kami bisa menyelamatkan sekutar 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," katanya.

AKBP Ruzi menjelaskan, KM merupakan bandar narkoba yang telah beroperasi sejak tahun 2015 dan merupakan residivis. Ia juga telah lama menjadi target operasi kepolisian karena dikenal licin dalam menjalankan aksinya. Sementara DL berperan sebagai kaki tangan KM.

“KM ini bukan nama baru. Dia sudah lama menjadi target kami," kata AKBP Ruzi.

Peran KM sebagai bandar besar terungkap setelah 21 anak buahnya berhasil diamankan dalam waktu berbeda. Jaringan yang dibangun tergolong luas, bahkan peredaran sabu-sabu tersebut menjangkau wilayah Denpasar.

"Jaringannya terbagi dalam dua kelompok, yakni pengedar yang langsung menerima barang dari KM, serta jaringan yang mendistribusikan kembali ke pengedar dengan skala kecil," terangnya.

Meski dua tersangka utama telah ditangkap, polisi masih memburu sembilan orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih ada sembilan orang yang kami buru. Mereka sudah masuk radar kami. 9 orang yang masih DPO ini bukan warga Buleleng,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku narkoba, baik dari jaringan kecil hingga bandar besar, karena narkoba adalah musuh kita bersama,” tandas AKBP Ruzi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami