Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 9 Agustus 2026
Prancis Larang Penjualan Kembang Api di Hari Libur Nasional
BERITABALI.COM, DUNIA.
Prancis telah melarang penjualan, kepemilikan, dan distribusi kembang api atau petasan selama libur akhir pekan di Hari Kemerdekaan 14 Juli.
Baca juga:
Menkeu AS Singgung Persaingan dengan Cina
Hal itu dilakukan pasca-kerusuhan yang membuat seorang polisi membunuh seorang remaja.
Kembang api atau petasan digunakan para demonstran memprotes pembunuhan tersebut. Pembunuhan itu sendiri terjadi pada 27 Juni terhadap seorang remaja berusia 17 tahun bernama Nahel M.
"Untuk mencegah risiko gangguan serius terhadap ketertiban umum selama perayaan 14 Juli, penjualan, kepemilikan, pengangkutan, dan penggunaan barang piroteknik dan kembang api dilarang hingga 15 Juli secara inklusif," kata keputusan pemerintah yang diterbitkan dalam Jurnal resmi pada Minggu (9/7) waktu setempat seperti dikutip dari AFP.
Kedati demikian, larangan tersebut tidak berlaku untuk para profesional atau pemerintah tingkat kota yang ingin menyelenggarakan pesta kembang api.
Perdana Menteri Elisabeth Borne mengatakan kepada Le Parisien bahwa pemerintah akan mengerahkan "tenaga besar-besaran untuk melindungi Prancis" selama hari libur nasional.
Pembunuhan polisi tehradap Nahel memicu kerusuhan terburuk di Prancis sejak 2005.
Menurut angka resmi, lebih dari 3.700 orang ditahan polisi sehubungan dengan protes sejak kematian Nahel, termasuk setidaknya 1.160 anak di bawah umur.
Sebelumnya, kepolisian Prancis telah melarang aksi damai memprotes pembunuhan tersebut pada Sabtu (8/7) kemarin.
Menurut Jaksa Nanterre, Pascal Prache, petugas polisi terpaksa menembak Nahel lantaran takut mobil itu menabrak orang-orang.
Dalam video yang direkam warga, dua polisi menggunakan sepeda motor mencoba menghentikan Mercedes kuning yang tengah melaju. Salah satu polisi melontarkan tembakan ke jendela sopir akibat mobil tak berhenti.
Padahal, sang pengemudi terlihat tidak memberontak dan menunjukkan tanda-tanda ancaman bagi sang polisi.
Saat ini, polisi penembak Nahel telah ditahan dan diselidiki. Jaksa Nanterre meyakini penembakan Nahel merupakan tindakan ilegal dari sang polisi.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4411 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1897 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1507 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 996 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 928 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun