Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Raup Milyaran Rupiah, Pasutri Masuk Bui

Rabu, 14 Mei 2008, 21:38 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pasangan suami istri (pasutri) : I Ketut Adi Pardita (30) dan Made Ayu Megawati (30), digiring ke penjara. Pasutri beralamat tetap di Jalan Bakung Sari, Banjar Guni, Kuta ini, dituding telah melakukan penipuan sebesar Rp 3,791 milyar. Modus operandi penipuan yang dijalankan kedua tersangka, yakni tidak membayar pinjaman uang. Tercatat, ada 5 warga yang menjadi korban kejahatan tersangka dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Kuta. Para korban berinisial MG (30), PM (39), WS (30), KB (30) dan NA (30).

'Ada dugaan korbannya masih banyak dan belum ada yang melapor. Mungkin dengan diberitakannya penangkapan tersangka, ada lagi korban yang melapor,'' beber salah satu korban, MG warga Jalan Benesari No. 6B, Kuta, Rabu (14/5). Keterangan yang dihimpun di Polsek Kuta menyebutkan, modus operandi pasutri itu bermodal pinjam meminjam uang dan skala berbunga. Bunga uang yang ditawarkan kepada masing-masing korbannya bervariasi, mulai dari 3% hingga 5%. Korban yakin, meminjamkan uang kepada tersangka tidak perlu risau, karena latar belakangnya tergolong orang mampu alias orang kaya. Pasalnya, pasutri itu pengelola sekaligus pemilik Hotel Kendi Mas di Jalan Singasari, Banjar Guni, Kuta. Apalagi sang istri, mantan pegawai Bank BNI.

“Makanya, kami tidak pernah menaruh curiga dan percaya begitu saja,'' ujar MG. Demi menyakinkan korbannya, bunga uang yang dijanjikan itu dibayar lancar beberapa bulan. Lama-lama ngadat alias tidak dibayar. Para korbannya pun curiga. Herannya saat ditagih pasutri itu cenderung ‘menghilang.’ Para korban geram dan melaporkan ke Polsek Kuta. Masing-masing korban mengaku menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah, bahkan milyaran rupiah. Rinciannya, MG (Rp 1,245 milyar), PM (Rp 1,2 milyar), WS (Rp 871 juta), KB (Rp 300 juta) dan NA (Rp 125 juta). Kapolsek Kuta AKP Benny Pramono Sik, membenarkan penangkapan tersangka. Kasusnya, kata Kapolsek masih didalami untuk mencari korban lainnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami