Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Spesialis Vila di Ubud Dibekuk

Senin, 26 Januari 2026, 21:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Residivis Spesialis Vila di Ubud Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Serangkaian pencurian yang menyasar vila-vila wisata di wilayah Kecamatan Ubud akhirnya terungkap.

Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar membongkar praktik pencurian spesialis vila yang selama ini meresahkan pelaku usaha pariwisata. Satu orang pelaku berinisial GEDE SPM (52) berhasil diamankan. Polisi memastikan pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk secara beruntun pada 17 Januari 2026. Ketiga laporan tersebut memiliki pola yang nyaris identik, yakni vila dalam kondisi kosong, barang berharga hilang, serta kerugian materi yang cukup besar.

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., mengatakan laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengurai rangkaian peristiwa pencurian tersebut. Aparat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif.

“Dari hasil analisis TKP dan keterangan saksi, kami menemukan kesamaan modus. Tim langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Sabtu dini hari di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada tiga lokasi berbeda di wilayah Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, yakni Bliss Ubud Spa Resort, Villa Daisy, dan Villa Edelweis. Di ketiga lokasi tersebut, pelaku diduga beraksi dengan memanfaatkan kondisi vila atau kamar yang ditinggalkan penghuni.

Pelaku masuk ke kamar kosong dan mengincar barang-barang bernilai tinggi. Bahkan, pelaku nekat merusak safety box untuk mengambil isi di dalamnya. Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang dengan menyasar vila-vila wisata yang tingkat huniannya tidak tetap.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, Euro, Lira Turki, Swiss Franc, Yuan, hingga Rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Barang bukti ini menunjukkan pelaku menyasar wisatawan, termasuk warga negara asing. Ini yang membuat kasus ini menjadi perhatian serius,” tegas Kompol I Wayan Putra Antara.

Saat ini GEDE SPM ditahan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terlaporkan. Polisi juga mengimbau pengelola vila dan penginapan di kawasan Ubud agar meningkatkan sistem keamanan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami