Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rusak Merajan Keluarga, Pria di Mengwi Ditahan Polisi

Senin, 12 Januari 2026, 19:17 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Rusak Merajan Keluarga, Pria di Mengwi Ditahan Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Ida Bagus Suka Antara Manuaba (31) kini meringkuk di rumah tahanan Polsek Mengwi sejak Rabu, 7 Januari 2026. Pria asal Banjar Sengguan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung itu ditahan menyusul aksi perusakan merajan atau pura keluarga di rumahnya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Griya Gede Buduk dan menimbulkan kerusakan parah pada sejumlah bangunan suci. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengamuk dan menghancurkan merajan menggunakan sebuah pipa besi panjang.

Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, akibat amukan pelaku, sejumlah bangunan dan sarana upacara mengalami kerusakan serius. Di antaranya genteng piasan, satu Pelinggih Ratu Ngurah, satu Pelinggih Padma, satu Pelinggih Rong 3, satu Pelinggih Surya Natah, dua patung, Bale Dangin, serta beberapa pot bunga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.

Aiptu Ayu menerangkan, peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan keterangan saksi Ida Ayu Ketut Putri (32), yang merupakan ibu pelaku, kejadian bermula saat tersangka meminta uang sebesar Rp3 juta. Namun karena tidak memiliki uang sebanyak itu, saksi hanya memberikan Rp100 ribu.

Permintaan yang tidak terpenuhi tersebut memicu kemarahan tersangka. Ia kemudian mengambil pipa besi dan melampiaskan amarahnya dengan merusak merajan di sekitar rumah.

Aksi tersebut juga didengar oleh tetangga korban, I Made Rai Sutirta Yasa (42), yang mengaku terkejut mendengar suara dentuman keras dari arah tempat persembahyangan di sebelah barat rumahnya.

"Saksi dari balik tembok, melihat tersangka sedang menghancurkan beberapa tempat sembahyang," ungkapnya.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayah tersangka, Ida Bagus Anom Swastika (69). Setelah tiba di rumah, ayah pelaku berusaha menghentikan aksi anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.

"Anggota Polsek Mengwi kemudian mengamankan tersangka yang sedang tertidur di dalam rumah," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia berdalih sakit hati karena merasa sering dikucilkan dan tidak pernah diurus oleh keluarganya. Ia juga mengakui sempat meminta uang Rp3 juta kepada ibunya, namun hanya diberikan Rp100 ribu.

"Dari tangan tersangka diamankan sebuah pipa besi panjang kurang lebih 64 cm. Tersangka dijerat Pasal 305 ayat (2) jo 521 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami